IKN “Effect”

Ibu Kota Negara baru atau IKN tak habisnya untuk dibicarakan termasuk dampak IKN terhadap persebaran dan mobilitas penduduk.

Adapun dampak IKN ini diungkapkan dalam Simposium Nasional Kependudukan 2024 yang digelar di Gedung UNS Tower, Universitas Sebelas Maret pada 9 Oktober 2024.

Dalam acara ini disimpulkan bahwa terdapat 9 dampak IKN pada persebaran dan mobilitas penduduk Tanah Air.

Adapun dampak pertama adalah perpindahan penduduk dalam hal ini PNS dan desentralisasi dan keduanya penyebaran pusat kegiatan ekonomi terutama pada kota penyangga di Kalimantan Timur dan perkembangan industri dan investasi.

Dampak ke tiga adalah perubahan pola mobilitas dengan perbaikan infrastruktur transportasi dan adanya arus komuter disusul dengan pengurangan kepadatan di Pulau Jawa.

Sedangkan dampak yang ke lima adalah terjadinya urbanisasi dan pertambahan kota baru yang disusul dampak ke enam adanya dampak sosial, ekonomi dan budaya di daerah penyangga.

Dampak ketujuh, di mana IKN akan menjadi simbol sentralisasi baru yang memperkuat kohesi nasional, serta ke delapan akan berdampak pada mengurangi kesenjangan antara wilayah timur dan barat dan dampak terakhir adalah mempercepat pembangunan di luar Jawa.

Pembanggunan IKN sendiri bertujuan mewujudkan target Indonesia menjadi negara maju sesuai dengan Visi Indonesia 2045. Diharapkan dengan pembangunan IKN tercapai pemerataan ekonomi, penduduk, dan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun konsep dari pembangunan IKN adalah sebagai kota berkelanjutan, di mana harus mencakup beberapa hal yaitu pembangunan integrasi risiko bencana, rencana tata ruang yang responsif, teknologi, inovasi, sistem drainase, pengelolaan air, restorasi ekosistem, partisipasi masyarakat, pendanaan, kebijakan, monitoring dan evaluasi.

Pembangunan kota yang berkelanjutan berbasis SDG 11 dan mitigasi bencana. Pendekatan Pembangunan yang mempertimbangkan risiko bencana dalam perencanaan dan pengembangan kota, dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut juga membahas Grand Design Pembangunan Kependudukan yang menyebutkan bahwa peningkatan kualitas penduduk di bidang ekonomi dilakukan melalui peningkatan status ekonomi penduduk.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran dan pengurangan kesenjangan ekonomi sebagai salah satu usaha untuk menurunkan angka kemiskinan.

Adapun rekomendasi untuk peningkatan ekonomi dan kewirausahaan untuk mendukung Indonesia Emas 2045 mulai dari sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, swasta dan masyarakat.

Rekomendasi kedua penguatan ekosistem kewirausahaan dan ke tiga penguatan infrastruktur yang mendukung, termasuk infrastruktur digital. Adapun rekomendasi ke empat memingkatkan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan melalui pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling) yang sesuai dengan dunia usaha dan industry.

Sedangkan rekomendasi ke lima membuat regulasi yang mendukung dan berkeadilan serta yang ke enam peningkatan inovasi dan riset.

Adapun rekomendasi ke tujuh meliputi inkubasi bisnis dan rekomendasi terakhir atau ke delapan adalah penguatan ekonomi lokal.

PERENCANAAN TWIN CITIES JAKARTA-IKN

Asosiasi Perencanaan Indonesia menyampaikan usulan Perencanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada utusan khusus Presiden untuk Kerja sama Internasional IKN.

Ketua Umum ASPI, Adiwan Fahkan Aritenang mengusulkan rekomendasi ini dengan kajian kesesuaian perkembangan berbagai aspek perencanaan wilayah dan kota di iKN dengan acuan visi dan misi pembangunan.

“Pembangunan IKN yang berhasil akan dapat menjadi contoh model pembangunan kota berkelanjutan di Indonesia,” ujar Adiwan di Jakarta pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Adiwan mengungkapkan bahwa pemindahan Ibu Kota negara ini ditentukan melalui terbitnya Keputusan Presiden. Namun, saat ini belum diputuskan waktu penerbitannya.

Ada empat skenario yang disusun ASPI dalam merumuskan strategis perpindahan Ibu Kota Negara ke IKN.Pertama, skenario ideal dengan peminhan ibu kota diputuskan dilaksanakan dengan anggaran yang cukup.

Kedua, skrenario peluang 1 dengan pemindahan ibu kota belum ditetapkan meskipun anggaran cukup.Ketiga skenario peluang 2 dengan pemindahan ibu kota dilaksanakan, namun anggaran tidak cukup. Keempat, skenario tantangan pemindahan ibu kota belum dapat dilaksanakan dan anggaran tidak cukup.

Adapun peluang 1 dan peluang 2 dapat diterapkan dengan konsep Twin Cities, yaitu ada dua kota utama yang menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan selama periode tertentu.

“Situasi peluang 1, dapat diterapkan skenario Twin Cities dengan Jakarta sebagai ibu kota de jure dan IKN sebagai ibu kota de facto,” jelas Adiwan.

Artinya, IKN diposisikan sebagai kota yang mengadopsi fungsi utama non-pemerintahan tertentu, misalnya penelitian dan pendidikan.

Sedangkan, untuk peluang situasi 2, dapat diterapkan twin cities dengan IKN sebagai ibu kota de jure dan Jakarta sebagai ibu kota de facto.

“Dalam masa transisi, IKN diposisikan kota pusat pemerintahan nasional “parsial” yang mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan, misalnya Kementerian Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Luar Negeri,” tutur Adiwan.

Ia mengungkapkan untuk memperkuat landasan pertimbangan skenario di atas, Pemerintah diharapkan dapat melakukan peninjauan ulang dan mendalam terhadap aspek-aspek perencanaan IKN, seperti capaian pembangunan infrastruktur, populasi, dan biaya. (disway.id/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *