Hutannya Dirambah, MHA Punan Batu Lapor Gakkum LHK

Bupati Bulungan, Syarwani ketika menemui MHA Punan Batu Benau, beberapa waktu lalu.

TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Maraknya perambahan hutan adat di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, memantik reaksi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau.

Perwakilan MHA Punan Batu Benau, Sasut mengatakan, mereka telah melayangkan surat kepada Pos Pengaduan Gakkum LHK Kaltara, atas maraknya perambahan hutan adat seluas 18.000 hektare.

Menurut Sasut, aktivitas perambahan hutan di wilayah Punan Batu Benau yang sudah diusulkan Pemkab Bulungan ke pemerintah pusat sebagai kawasan geopark, telah terjadi berulang kali.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, setiap orang yang melakukan perambahan hutan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.

“Sekarang ini sudah berproses di kementerian. Kami laporkan karena perambahan ini sudah terjadi berulang kali,” katanya, Kamis (6/2/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima, Sasut mengungkapkan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara juga telah membentuk tim penyusunan dokumen kawasan geopark Punan Batu Benau, dan sarang burung Gunung Batu Benau yang telah dikuasai ahli waris secara turun temurun pun telah dilakukan perambahan hutan.

“Perambahan hutan ini terkadang menggunakan alat berat. Bahkan sampai ada yang diperjualbelikan hingga ke pihak luar,” ujarnya.

Menurutnya, anugerah Kalpataru 2024 kategori penyelamatan lingkungan hidup seharusnya menjadi pegangan dalam merawat lingkungan hutan. Namun, banyaknya pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga menyulitkan mereka dalam merawat hutan adat.

“Kami tidak bisa menjaga, menyelamatkan lingkungan hutan yang menjadi tempat tinggal dan menggantungkan hidup kami dari hutan,” ujarnya. (ALAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *