Hindari Penyalahgunaan Barang Bukti

Kejari Bulungan memusnahan barang bukti perkara yang telah inkrah, Kamis (20/2/2025).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan memusnahkan barang bukti 40 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dari periode Desember 2024 hingga Februari 2025.

Kepala Kejari Bulungan, Hardijono Sidayat mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.

Hal itu, ujarnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 270 KUHP dan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Kejaksaan.

“Jaksa sebagai eksekutor akan melakukan pemusnahan terhadap perkara yang inkrah,” kata Hardijono, Kamis (20/2/2025).

“Pemusnahan ini, juga sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejari Bulungan, Syahanara mengungkapkan, 40 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, merupakan hasil persidangan periode Desember 2024 hingga Februari 2025.

Dari puluhan perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah narkotika dengan 17 perkara. Kemudian, disusul tindak pidana orang dan harta benda atau oharta sebanyak 13 perkara, dan tindak pidana ketertiban umum sebanyak 10 perkara. (Alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *