KETUA Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Feri Kombong mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat kampung tetap menjaga netralitasnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau 2024 mendatang.
Pasalnya, dikhawatirkan para ASN dan aparat kampung juga terlibat dalam praktik kampanye dan pelanggaran lainnya selama masa pilkada.
“Hal ini dikarenakan pengaruh mereka di wilayah masing-masing yang dapat memengaruhi hasil Pilkada,” kata Feri Kombong, Senin (24/6/2024).
Dirinya menekankan pentingnya netralitas bagi ASN dan aparat kampung. Ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memantau aktivitas mereka secara ketat dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
“ASN dan pemerintah kampung itu harus netral. Tidak boleh terlibat terhadap calon, maupun partai politik manapun. Ada konsekuensinya. Ini harus jadi perhatian Bawaslu juga,” tegasnya.
Menurutnya, meski saat ini belum memasuki masa penetapan calon, sehingga siapapun masih bebas untuk menyatakan dukungan. Namun, ASN dan aparat kampung tetap perlu menjaga marwah sebagai pegawai negeri.
Sebab, baik ASN dan Kepala Kampung memiliki pengaruh di wilayahnya masing-masing. Sehingga dirinya mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas jika menemukan ada abdi negara yang melanggar netralitas.
“Ini merupakan kewenangan penyelenggara Pemilu untuk menjamin proses yang jujur dan adil. Jika ada pelanggaran yang terbukti, Bawaslu harus melanjutkan ke proses hukum,” tuturnya.
Feri mengungkapkan, fenomena jelang pemilu seperti ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, melainkan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
“Kalau menemukan adanya indikasi laporan serta bukti, pihak yang bersangkutan perlu diberi sanksi. Hal ini memang harus dilakukan, demi menjaga integritas ASN di lingkungan Pemkab Berau,” pungkasnya. (RIZAL)












