Harga yang Harusnya Ditertibkan

Soal Larangan LPG 3 Kg Diecer

Tidak lagi boleh diecer, pembelian gas LPG 3 Kg dianggap akan menyulitkan masyarakat dan menimbulkan persoalan. DPR RI minta pemerintah kaji ulang.

SEPERTI diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Sabtu 1 Februari 2025 lalu, resmi memberlakukan larangan penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer atau warung.

Dengan kata lain, penjualan gas LPG 3 kg nantinya akan dilakukan lewat pangkalan resmi. Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa penyaluran gas LPG 3 Kg dapat dilakukan dengan tepat sasaran.

Menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, hal ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat berkesempatan untuk dapat menerima gas dengan harga resmi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebelumnya.

“Ini sedang kita atur, bagaimana masyarakat dapat menerima harga (gas LPG) yang sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat 31 Januari 2025.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan penyaluran LPG 3 Kg.Ia menjelaskan langkanya LPG 3 Kg bukan persoalan penyalurannya melainkan pelanggarannya.

“Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima dikarenakan oleh aturannya. Misalkan aturannya harus sampai tingkat pangkalan, bukan,” kata Herman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025.

Politikus Partai Demokrat ini mencontohkan harga jual LPG 3 kg di luar harga HET (Harga Eceran Tertinggi). Misal, pemerintah telah menetapkan HET sebesar Rp18 ribu. Namun, pengecer toko atau warung meningkatkan harga hingga Rp25 ribu.

Menurutnya, hal ini sudah jelas melanggar HET dan meminta agar peristiwa tersebut ditertibkan. “Justru ini yang harus ditertibkan. Bukan ditertibkan barang itu disalurkan melalui warungnya. Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan,” ujarnya.

Herman mengatakan wajar bila masyarakat menyebutkan ada kelangkaan LPG 3 kg lantaran mesti disalurkan melalui pangkalan. Dan pemerintah perlu mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat di daerah.

“Maka itu, saat ini berita di berbagai tempat ada kelangkaan-kelangkaan pasti langka, karena dengan pelarangan terhadap penjualan gas LPG yang ada di warung-warung, toko-toko sebagai subordinasi dari pangkalan, ini juga pada akhirnya semua tidak bisa menyalurkan,” ucap Herman.

“Oleh karena itu, pasti langka. Nah bukan masalah langka gas melonnya, tapi langka di warung-warungnya,” jelasnya.

“Sehingga mereka harus membeli ke pangkalan. Namun demikian, tentu harus dipertimbangkan oleh pemerintah, bukan hanya persoalan ketersediaan tapi juga keterjangkauan,” tambahnya.

TABUNG 3 KG JADI PINK?

Fakta LPG 3 kg digantikan LPG pink seharga Rp43 ribu diungkapkan oleh Pertamina. Kabar gas LPG 3 kg atau gas melon akan digantikan dengan gas elpiji non-subsidi ini ramai beredar di media sosial.

Dalam foto yang tersebar di platform media sosial X, disebutkan bahwa gas melon akan berubah warna menjadi merah muda dengan label ‘Non Subsidi’. Disebutkan pula bahwa LPG Pink tersebut akan dijual dengan harga Rp43 ribu per tabung.

“Akan segera hadir, Gas Elpiji non-subsidi. Pokoknya rakyat kecil harus makin ditekan, buat menghidupi para pembuat kebijakan,” tulis akun @listy9021 di X, dikutip pada Senin.

Menanggapi viralnya informasi tersebut, Unit Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III JBB, Eko Kristianto, memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.

“Tidak benar,” tegasnya saat dikonfirmasi oleh Disway.id.

Sebagai langkah antisipasi, Pertamina Patra Niaga telah menyediakan akses informasi untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat.

“Untuk kemudahan masyarakat, kami menyediakan akses pencarian pangkalan melalui tautan https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau dapat menghubungi Call Centre 135,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.

Heppy menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan sesuai arahan pemerintah terkait distribusi LPG 3 kg.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi demi mendapatkan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Membeli di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah dibandingkan pengecer karena harganya sesuai dengan HET di masing-masing wilayah,” jelas Heppy.(disway.id/arie)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *