Gubernur Kaltara Mengingatkan ASN Untuk Tidak Menerima Hadiah

Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima hadiah atau pemberian lain jelang Lebaran Idulfitri.

Hal itu ditegaskan Zainal, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 dengan meneruskan larangan gratifikasi kepada seluruh perangkat daerah menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Edaran tersebut menegaskan ASN dan penyelenggara negara dilarang meminta maupun menerima tunjangan hari raya (THR), hadiah, atau bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan.

“Edaran segera kami teruskan kepada seluruh perangkat daerah. Ini menjadi penegasan agar ASN tidak menerima ataupun meminta gratifikasi dalam bentuk apa pun,” ujar Zainal, pekan lalu.

Larangan tersebut mencakup seluruh bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, baik diterima secara pribadi maupun atas nama instansi.

Selain itu, setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak, wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima.

Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, penyalurannya dapat dilakukan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo. Namun, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), untuk direkap dan diteruskan kepada KPK.

Zainal juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan hadiah atau bingkisan kepada aparatur negara, khususnya menjelang hari raya.

“Momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan untuk praktik yang melanggar aturan,” tegasnya. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *