Gubernur Janji Bersikap

Aktivitas Tambang lewat Jalan Umum

Truk batu bara tidak sepatutnya melintas di jalan umum, ini menjadi persoalan di sebagian daerah di Kalimantan Timur (Kaltim). Dinas ESDM Kaltim sudah menerima 108 aduan terkait angkutan batu bara, maupun tambang ilegal.

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menegaskan, tidak sepakat kendaraan tambang melintasi jalur umum. Hal itu disampaikan gubernur saat merespons aksi di kantor Gubernur Kaltim, Selasa (15/4/2025).

Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kalimantan Timur,  tertutup. Tak ada satu pun peserta audiensi diizinkan membawa ponsel. Bahkan pejabat selevel gubernur pun turut meninggalkan alat komunikasi.

Di dalam ruangan, puluhan perwakilan warga dari Muara Kate, Batu Kajang, Kuaro, hingga Kutai Barat menyampaikan suara yang sama.

Mereka meminta keadilan atas teror yang dialami akibat aktivitas tambang batu bara. Sekaligus mendesak pemerintah menindak tegas penggunaan jalan umum oleh truk tambang yang selama ini mengancam keselamatan warga.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang memimpin langsung pertemuan, memberikan pernyataan.”Saya sangat tidak setuju dengan kegiatan pertambangan yang menggunakan jalan umum. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga keselamatan warga,” tegasnya.

Ia merespons laporan warga Muara Kate yang menyebut truk tambang melintas tanpa jeda. Hingga membuat aktivitas sehari-hari seperti mengantar anak ke sekolah menjadi berbahaya.Rudy juga menanggapi keberadaan Perda 10/2012 tentang jalan.

“Tentu perda itu harus ditegakkan, karena sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang di Pasal 91 ayat (1) menyatakan perusahaan tambang wajib membangun jalan khusus. Kecuali di ayat 4 atau 5, ada pengecualian, tapi itu pun ada kaidahnya khususnya soal keselamatan,” jelasnya.

Rudy Mas’ud juga menyinggung aktivitas perusahaan tambang dari Kalimantan Selatan yang menggunakan jalan di wilayah Kaltim.

“Ini adalah jalan Kalimantan Selatan, sementara administrasinya masuk Kaltim. Minimal perusahaan-perusahaan itu jangan lagi masuk wilayah kita,” tegasnya.

Tanggapi Kasus Pembunuhan Muara Kate

Tak hanya soal jalan tambang, Rudy juga menanggapi dugaan pembunuhan berencana terhadap Russel, tokoh masyarakat adat di Muara Kate. Russel disebut-sebut kritis terhadap aktivitas tambang di wilayah adat mereka. Meski begitu, Rudy tidak ingin cepat berkesimpulan.

“Tapi kita tunggu proses pihak kepolisian. Insyaallah besok, jika tidak ada halangan, kita akan laksanakan Forkopimda bersama kepolisian, kejaksaan, pengadilan tinggi, dan DPRD, untuk membahas ini,” ujarnya.

Setelah rapat nanti, barulah Rudy akan megambil sikap. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto membeberkan telah menerima 108 titik aduan terkait tambang ilegal di seluruh Kaltim.

Beberapa lokasi seperti Bontang Barat dan Kutai Timur telah ditertibkan.Untuk kasus Muara Kate, karena lokasinya berada di Kalimantan Selatan namun menggunakan jalan Kaltim, ESDM akan melapor ke pemerintah pusat.

“Surat tadi sudah ditandatangani bersama Pak Gubernur, dan akan kami bawa ke Kementerian ESDM. Rencananya, menteri ESDM akan datang ke sini minggu depan. Ini akan jadi pembahasan penting,” urai Bambang.

Ia menambahkan bahwa penggunaan jalan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

“Karena tidak ada izin pinjam pakai badan jalan, maka ini termasuk ilegal,” pungkasnya

Diketahui, puluhan warga berpakaian hitam duduk berbaris di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Di hadapan mereka, miniatur truk-truk batu bara tersusun rapi, dihubungkan benang hitam sebagai simbol. Simbol bahwa jalan umum, ruang hidup, dan rasa aman mereka kini terikat pada jalur tambang.

Aksi tersebut bukan sekadar protes. Ini adalah pernyataan: warga dari Muara Kate, Rangan, dan Batu Kajang menolak tunduk pada praktik tambang yang mereka nilai merampas hak dasar manusia. Bersama mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil, mereka menyuarakan satu pesan: hentikan penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling batu bara.

Koalisi ini juga menyerahkan surat keberatan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Surat tersebut memuat tuntutan agar pemerintah segera menegakkan aturan yang telah dibuat sendiri: Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012, yang dengan tegas melarang angkutan batubara dan sawit melintasi jalan umum.

Namun kenyataannya, truk-truk batu bara masih hilir mudik di ruas jalan warga. Jalan rusak, debu mengudara, dan risiko kecelakaan meningkat.

“Kami sudah terlalu sering melihat dan merasakan langsung dampaknya. Ini bukan cuma soal hukum, tapi keselamatan dan keadilan,” ujar Warta Linus, salah satu perwakilan warga.

Tuntutan warga bukan tanpa alasan. Mereka membawa serta kisah dari Muara Kate, Kabupaten Paser, tempat seorang warga adat meninggal dalam insiden pada 15 November 2024. Insiden itu, menurut warga, bukan yang pertama. Mereka menilai pemerintah dan aparat penegak hukum gagal memberikan perlindungan dan keadilan atas berbagai bentuk intimidasi terhadap masyarakat adat yang menolak aktivitas tambang.

“Ini bukan cuma tentang truk di jalan. Ini tentang rasa aman yang hilang dari kampung kami,” ungkap salah satu warga Batu Kajang yang turut hadir, pada Selasa (15/4/2025).

Dalam surat keberatan, warga menilai pembiaran terhadap pelanggaran ini berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas lingkungan yang sehat sebagaimana dijamin dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), Pasal 11 dan 12, serta Pasal 28H UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Langkah hukum disebut sebagai opsi berikutnya jika negara tetap abai. Koalisi berencana menggugat pemerintah atas dugaan perbuatan melawan hukum: lalai menegakkan peraturan, lalai menjaga hak rakyat.

Aksi hari itu berlangsung damai. Poster berisi kritik tajam dibentangkan. Simbol-simbol perlawanan ditampilkan dalam diam. Anak-anak muda duduk bersisian dengan warga lanjut usia semua menyatu dalam satu suara.

“Negara seharusnya hadir. Tapi hari ini kami yang hadir, mengingatkan bahwa jalan ini milik rakyat. Begitupun dengan perlawanan warga belum usai. Di jalanan, di ruang sidang, atau di panggung solidaritas, mereka terus menuntut: hak hidup tak boleh kalah oleh batu bara,” ucap seorang mahasiswa peserta aksi.(salsa/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *