SEBANYAK 408 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara, dilantik, Selasa (23/12/2025).
Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A Paliwang, mengingatkan P3K paruh waktu yang baru dilantik, agar tetap menjaga sikap dan etos kerja setelah resmi diangkat sebagai aparatur negara.
“Setelah diangkat dan mengenakan atribut Korpri, jangan berubah sikap. Jangan sombong. Justru harus bekerja lebih baik, lebih giat, dan lebih rendah hati,” ujar Zainal.
“Jangan sampai ketika masih honorer semua perintah dijalankan, tapi setelah menjadi P3K malah menolak tugas. Karier sebagai ASN itu harus dijalani dengan tanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan P3K sekaligus menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltara.
“Ke depan, sudah tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer dengan skema lama. Ini sesuai dengan kebijakan nasional,” katanya.
Andi juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan skema antara P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu.
“Untuk P3K penuh waktu, masa berlaku surat keputusan (SK) ditetapkan selama lima tahun, sedangkan PPPK paruh waktu berlaku satu tahun dan dievaluasi setiap tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, P3K penuh waktu saat ini telah menerima tunjangan penghasilan
pegawai (TPP), sementara untuk P3K paruh waktu belum mendapatkan TPP, dan masih menyesuaikan dengan kebijakan, serta kemampuan anggaran daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 800 tenaga non-ASN yang belum terakomodir, dengan mayoritas berasal dari sektor pendidikan.
“Dari jumlah tersebut, sekitar 600 orang berada di Dinas Pendidikan, terutama untuk mendukung kebutuhan tenaga pendidik dan operasional sekolah baru,” kata Andi.
Untuk tenaga non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar dapat diakomodir melalui regulasi yang memungkinkan.
“Sedangkan yang masa kerjanya di bawah dua tahun, kami masih menunggu kebijakan anggaran. Nantinya bisa menggunakan skema kontrak perorangan, bukan honorer,” ujarnya. (Muhammad Efendi)












