GratisPol Belum Siap

Payung hukum belum tuntas terkait program GratisPol, sehingga saat ini belum bisa berjalan sebagaimana mestinya. Terlebih terkendala anggaran yang sudah ditetapkan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), tengah memfokuskan penerapan kebijakan GratisPol dalam 100 hari, yang melibatkan berbagai elemen. Di mana peran serta tidak hanya meliputi akademisi maupun masyarakat, tetapi turut menggandeng perangkat daerah dalam mensukseskan program proritas ini agar dapat berjalan.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan, bahwa unsur-unsur tersebut berperan penting dalam membantu pengawasan pelaksanaan. Sejak awal diluncurkan pada 21 April 2025 lalu, mandat Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, bahwa program ini mengusung dua misi besar, yakni membuka akses pendidikan gratis yang berkualitas dan inklusif, serta membangun budaya politik yang sehat, santun, dan berintegritas di Kaltim.

Lanjutnya, setiap program yang dijalankan pemerintah daerah, wajib mengacu pada aturan. Termasuk program yang dijanjikan dalam masa kampanye. “Langkah awal sudah kita ambil. Tapi semua harus sesuai prosedur. Kita tidak bisa asal jalan tanpa dasar hukum,” ujar Sri Wahyuni saat audiensi, Selasa, (10/6/2025).

“Pada saat program itu berjalan, kami tidak hanya melibatkan perangkat daerah saja, kami juga melibatkan semua pihak, termasuk mahasiswa dan masyarakat,” sambungnya.

Untuk mempermudah akses informasi terbaru jalannya program GratisPol, Pemprov Kaltim telah menyiapkan kanal-kanal interaktif bagi pengunjung di website https://gratispol.kaltimprov.go.id/

“Kami menyadari tidak semua dari sekitar empat juta masyarakat Kaltim ini, mendapatkan informasinya, tetapi Pemprov Kaltim tentu tidak berhenti memberikan informasi,” kata dia.

Mengenai inklusivitas pendidikan, Sri Wahyuni mengakui,  Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Seno Aji yang baru dilantik pada 20 Februari 2025, menghadapi tantangan dalam implementasi penuh pada tahun anggaran 2025.

Hal ini, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sudah ditetapkan dan berjalan sebelum pelantikan. Sri Wahyuni pun menegaskan, meskipun adanya efisiensi anggaran, namun 3 sektor ini perlu diutamakan sesuai arahan Instruksi Presiden (Inpres), yakni pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Program kerja gubernur, harus dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selanjutnya, dokumen tersebut harus disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi dan difasilitasi. Oleh karena itu,  menjamin legalitas program, Pemprov Kaltim tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan.

“Inilah yang dalam 100 hari kita siapkan lebih dulu, pelaksanaannya bertahap. Tidak bisa instan prosesnya,” tutur Sri.

Dijelaskan Sri, adapun program pendidikan gratis, untuk jenjang SMA/SMK yang merupakan kewenangan provinsi, saat ini sudah tersedia dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan BOS Daerah (Bosda).

“Untuk memperkuat kualitas dan meningkatkan kualitas pendidikan di SMA, maka pemerintah provinsi memberikan peningkatan besaran biaya operasional sekolah atau yang dulu disebut dengan Bosda,” ujarnya.

Peningkatan ini, dapat memastikan setiap siswa mendapatkan pelayanan pendidikan yang optimal. Besaran bantuan ditetapkan berdasarkan jumlah siswa, BOSP termasuk BOSP dari Pemerintah Pusat mempunyai Unit Cost per siswa untuk tahun 2025 adalah Rp 3,5 Juta untuk SMA/MA, sedangkan Rp 4 juta untuk SMK dan Rp 5 juta untuk SLB.

Terkhusus untuk Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), memiliki Standar Unit Cost yang berbeda atau lebih tinggi. Hal ini menyesuaikan dengan pendapatan dan biaya hidup di sana. Adapun target penerima manfaat program ini sebanyak 184.661 siswa.

Selain itu, peraturan gubernur (pergub) mengenai layanan kesehatan gratis saat ini dalam tahap akhir fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Layanan GratisPol Kesehatan, meliputi akses pelayanan kesehatan melalui Pemberian Jaminan Kesehatan Pelayanan Kesehatan kegawatdaruratan, rujukan dan/atau rawat inap, bagi masyarakat Kaltim (domisili Kaltim).

Bagi yang memiliki JKN tidak aktif, dan yang belum memiliki JKN dengan dukungan peran pemerintah kabupaten/kota, akan melalui 2 kegiatan. Yakni, JKN gratis biaya berobat dan pelayanan kesehatan bermutu. Kemudian melalui kompensasi rumah sakit (berobat tanpa jaminan kesehatan). Adapun target penerima manfaat ini 491.691 orang sesuai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau BP Pemda.

Program lainnya seperti penyediaan internet gratis di setiap desa, yang menjangkau 841 desa yang tersebar di 197 kelurahan, dan 105 kecamatan di Kaltim. Serta administrasi kepemilikan rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah juga menjadi perhatian. Begitu pun program umrah gratis bagi pengurus masjid.

“Semua yang tadi yang disampaikan itu sedang berproses, dan dilaksanakan tahun ini. Hanya saja, ada yang sudah dilaksanakan 100 hari, ada yang dilaksanakan mengikuti perubahan di APBD,” terang Sri.

Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya menjalankan program-program tersebut, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku.”Kita harus taat hukum. Kalau melampaui batas kewenangan, itu bisa berujung pada pelanggaran hukum,” pungkas Sri.(mayang/arie)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *