Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) maupun praktikum sekolah menengah atas dipastikan tidak akan dipungut di Benua Etam, karena masuk program Gratispol. Sementara rancangan peraturan gubernur (Pergub) program tersebut tengah berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur, memastikan bahwa satuan pendidikan swasta setingkat SMA, SMK, dan MA di wilayah tersebut tidak lagi diperkenankan memungut biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), biaya praktikum, maupun kegiatan ekstrakurikuler.
Kebijakan ini, merupakan bagian dari perluasan implementasi program Gratispol (Gratis Total Biaya Pendidikan) yang digagas Pemerintah Provinsi Kaltim.
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan menyampaikan, bahwa saat ini program Gratispol masih berada dalam tahap sosialisasi. “Tahap awal difokuskan untuk sekolah negeri terlebih dahulu. Setelah itu, bantuan akan menyasar sekolah swasta tingkat SMA, SMK, dan MA,” katanya di Samarinda, pada Kamis lalu.
Menurut Rahmat, mekanisme pemberian bantuan pada sekolah swasta akan disamakan dengan sekolah negeri, di mana dana bantuan langsung disalurkan ke sekolah.
Dengan skema tersebut, siswa tidak lagi dikenai pungutan, kecuali biaya yang menjadi kebijakan yayasan, seperti sumbangan pembangunan gedung.
“Kita membantu, ibaratnya meringankan beban siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta,” jelas Rahmat di hadapan awak media.
Disdikbud Kaltim, juga tengah mengupayakan pengadaan buku pelajaran di sekolah swasta agar setara dengan sekolah negeri. Buku yang akan disediakan tanpa biaya tambahan, melalui pemanfaatan koleksi perpustakaan sekolah.
“Dengan begitu, siswa tidak perlu lagi membeli buku pelajaran secara mandiri,” ucapnya.
Untuk kebutuhan seragam, pemerintah provinsi hanya akan membiayai pengadaan seragam nasional, sepatu, dan tas. Begitupun seragam almamater tetap menjadi tanggung jawab pihak yayasan dan orang tua siswa.
Rahmat menegaskan, bahwa pelaksanaan program Gratispol tahun ini menggunakan anggaran yang tersedia dalam APBD berjalan, sehingga proses implementasi dilakukan secara bertahap.
“Namun kami optimistis, pada tahun-tahun mendatang, anggaran akan mencukupi untuk mencakup semua satuan pendidikan swasta secara menyeluruh,” tekannya.
Tak hanya siswa, para guru di sekolah swasta juga mendapat perhatian. Pemerintah provinsi menyiapkan insentif sebesar Rp 1 juta per bulan bagi guru swasta. Proses pencairan insentif saat ini masih berjalan, dan diharapkan segera diterima para penerima manfaat dalam waktu dekat.
Supaya penggunaan dana bantuan berjalan tepat sasaran dan transparan, Disdikbud pun melakukan monitoring berkala terhadap laporan pertanggungjawaban (SPJ) sekolah penerima.
Penyaluran dana akan dilakukan per triwulan sesuai kebutuhan dan kelengkapan administrasi. “Sekitar bulan Mei hingga Juni ini, dana Gratispol sudah bisa disalurkan ke sekolah-sekolah,” pungkas Rahmat.
BERPROSES DI KEMENDAGRI
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah memproses Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pelaksanaan program Gratispol.
Saat ini, rancangan tersebut telah memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda).
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa tahap fasilitasi ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya, yakni penyusunan oleh perangkat daerah, harmonisasi oleh kementerian teknis, serta pembulatan naskah rancangan yang melibatkan tim lintas perangkat daerah.
“Informasi terakhir dari Kemendagri, rancangan Pergub Gratispol sudah disetujui. Tinggal masuk tahap fasilitasi untuk penyempurnaan dan perbaikan,” kata Sri Wahyuni.
Ia menjelaskan, bahwa penerapan Peraturan Gubernur secara resmi dapat dilakukan setelah proses fasilitasi rampung, serta perbaikan pun disesuaikan dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Sri Wahyuni mengungkapkan mengenai Pergub program Gratispol akan disusun secara terpisah berdasarkan masing-masing bidang. (LIHAT GRAFIS)
“Pergub Gratispol dibuat per program. Jadi tidak dijadikan satu. Saat ini baru empat yang difasilitasi,” jelasnya.
SATU PROGRAM, SATU REGULASI
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan menelaah rancangan Pergub dari Pemprov Kaltim.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setiap program daerah wajib memiliki regulasi tersendiri.
“Pelaksanaan urusan di daerah harus memiliki satu regulasi per satu urusan. Misalnya, urusan kesehatan tidak bisa digabung dengan pendidikan dalam satu Pergub. Harus dibuat terpisah,” ungkap Akmal.
Ia mengatakan, daerah memang memiliki kewenangan otonomi untuk merumuskan kebijakan berdasarkan kebutuhan masyarakat, namun tetap harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Daerah itu pelaksana. Jika pemerintah pusat sudah menetapkan Undang-undang Kesehatan, maka daerah wajib menindaklanjutinya melalui peraturan daerah. Setiap program harus punya payung hukum masing-masing,” tegasnya.
Akmal pun menekankan, bahwa pembentukan sebuah Pergub merupakan proses bertahap yang mencakup beberapa fase. Di antaranya, penyusunan naskah oleh perangkat daerah, harmonisasi dengan kementerian/lembaga terkait, pembulatan substansi rancangan, fasilitasi oleh Kemendagri, dan osialisasi kepada pemangku kepentingan.
Kemudian dilanjutkan dengan finalisasi dan paraf koordinasi, penandatanganan oleh gubernur, penomoran dan pengundangan dalam Berita Daerah, serta penyebarluasan kepada masyarakat.
“Saat ini, Pergub-Perbub Gratispol dari Kaltim sedang kami fasilitasi di Ditjen Otda,” pungkasnya.(SALSA/ARIE)