Genjot Syarat DOB Tanjung Selor

DPB Tanjung Selor kembali masuk pembahasan DPD RI, belum lama ini.DOK

Usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Kalimantan Utara, termasuk Kota Tanjung Selor, telah dibahas DPD RI, belum lama ini.

Bupati Bulungan, Syarwani yang dikonfirmasi, mengaku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan saat ini tengah fokus menyiapkan langkah-langkah administratif, untuk mendukung pemekaran wilayah Tanjung Selor menjadi DOB.

“Proses pemekaran ini sudah dimulai secara bertahap sejak beberapa tahun lalu, termasuk di tingkat RT hingga kelurahan. Keputusan politik yang telah diambil bersama DPRD Bulungan juga masih sangat relevan dan bisa menjadi dasar kuat bagi proses pengajuan DOB Tanjung Selor,” kata Syarwani, Selasa, 8 Juli 2025.

Syarwani menegaskan bahwa usulan DOB dilakukan secara berjenjang dari bawah sesuai prosedur. Untuk kecamatan, misalnya, salah satu syaratnya adalah, minimal memiliki empat kelurahan.

Saat ini, Kecamatan Tanjung Selor baru memiliki tiga kelurahan: Tanjung Selor Hulu, Tanjung Selor Hilir, dan Tanjung Selor Timur. Wilayah lainnya masih berstatus desa.

“Untuk konversi desa menjadi kelurahan tentu memerlukan kajian dan diskusi yang mendalam, karena regulasi pembentukan kelurahan berbeda dengan desa. Kewenangannya pun berada di tingkat pemerintah pusat,” ujar Syarwani.

Meski demikian, pihaknya memastikan Pemkab Bulungan tetap berkomitmen melanjutkan proses pemekaran yang telah dirintis.

“Kita akan tetap berjalan sesuai aturan dan tahapan yang berlaku. Kami optimistis Tanjung Selor memiliki potensi dan kelayakan sebagai DOB di masa depan,” ujarnya. (Alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *