Gelar RDP Bahas Legalitas Galian C, Komisi II Siap Kawal Proses Perizinan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan bersama stake holder, Selasa (08/07/2025). foto: istimewa

TANJUNGREDEB, NOSAKALTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan asosiasi pekerja pasir dan koral, Selasa (08/07/2025) di Gedung Dewan, Jl Gatot Subroto.

Rapat yang dipimpin langsung ketua komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong juga dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah Berau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Dalam pertemuan itu, berbagai persoalan yang menghambat proses legalisasi usaha galian C dibahas secara terbuka. Ketua komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menegaskan bahwa seluruh permasalahan yang dihadapi para pekerja pasir bermuara pada proses perizinan yang masih belum rampung.

“Semua persoalan ini kembali ke soal perizinan. DPRD akan terus bersama para pekerja pasir hingga ada titik terang sesuai harapan mereka. Kami akan mendorong seluruh OPD terkait agar bekerja cepat dan jelas dalam membantu pengurusan izin legal galian C,” tegas Rudi kepada awak media usai rapat.

Dirinya juga menekankan bahwa legalitas sangat penting demi perlindungan hukum bagi para pekerja, sekaligus sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pertambangan rakyat yang tertata.

DPRD Berau, lanjut Rudi, akan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk memastikan langkah konkret dari OPD terkait proses perizinan tidak lagi berlarut-larut. Ia berharap, sinergi antar pihak dapat terbangun kuat demi keberlangsungan usaha galian C yang legal dan berkelanjutan di Kabupaten Berau.(*/txe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *