Mantan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sekatak, Bulungan berinisial MFF, yang dilaporkan menggelapkan uang koperasi sebanyak Rp 640 juta, berhasil ditangkap kepolisian tim Satreskrim Polresta Bulungan yang bekerja sama dengan personel Polda Jawa Timur.
MFF ditangkap di Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada 24 Februari 2025 lalu.
“Uang hasil kelakuan pelaku digunakan untuk bermain judi online,” kata Kasi Humas Polresta Bulungan, Ipda Magdalena Lawai yang mewakili Kapolresta Kombes Rofikoh Yunianto, Selasa (4/2/2025).
“Sekali depo (deposit untuk modal judi online) bisa sampai puluhan juta. Kadang itu semalam habis. Jadi wajar saja pelaku bisa gelapkan uang koperasi hingga ratusan juta,” tambahnya.
Selain untuk bermain judol, pelaku juga menggunakan untuk keperluan pribadi, termasuk biaya melarikan diri ke Jawa Timur.
Lena -sapaan akrabnya, mengatakan pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai bendahara koperasi dalam melancarkan aksinya.
Sebelumnya, MFF masuk daftar pencarian orang (DPO) yang disebar oleh penyidik Satreskrim Polresta Bulungan. (Alan)












