Gejolak Penetapan Kenaikan Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai

RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb.

NOSAKALTARA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, sejak 4 Januari 2024 lalu sudah menetapkan kenaikan tarif pelayanan kesehatan untuk pasien umum.Kenaikan tarif kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai saat ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 63 mengenai Retribusi Jasa Umum, retribusi untuk pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir, dan pasar.

Namun, sejak kenaikan tarif pelayanan kesehatan bersebut diterapkan, masyarakat mulai bergejolak karena kenaikan tarif pelayanan rumah sakit terlalu tinggi.

Bahkan informasi yang diterima, bahwa terdapat beberapa item pelayanan di rumah sakit dipastikan naik, ada yang mencapai 100 hingga 300 persen.

Diketahui, tarif rawat inap RSUD dr. Abdul Rivai yang diterapkan pada Perda nomor 7 Tahun 2023, terkait tarif restribusi RSUD dr. Abdul Rivai Tanjung Redeb antara lain,
1. Pelayanan rawat inap Kelas III Rp 85.000/hari.
2. Pelayanan rawat inap Kelas II Rp 106.000/hari.
3. Pelayanan rawat inap Kelas I Rp 159.000/hari.
4. Pelayanan rawat inap VIP Rp 794.000/hari.
5. Pelayana rawat inap Perinatologi Rp 318.000/hari.
6. Pelayanan rawat inap ICU – ICCU – NICU – PICU Rp 477.000/hari.

Kemudian, untuk makan pasien/porsi;
1.Kelas III rawat tarif makan Pasien Rp 30.000/porsi.
2.Kelas II rawat tarif makan Pasien Rp 48.000/porsi.
3. Kelas I rawat tarif makan Pasien Rp 65.000/porsi.
4. Kelas VIP rawat tarif makan Pasien Rp 90.000/porsi.
5. Kelas Perinatologi rawat tarif makan Pasien Rp 48.000/porsi.
6. Kelas ICU/ICCU/PICU/NICU rawat tarif makan Pasien Rp 48.000/porsi.

Direktur RSUD dr Abdul Rivai, dr Jusram, melalui Humas RSUD dr Abdul Rivai, Dani Apriat Maja menjelaskan, bahwa kenaikan tarif ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 63 mengenai Retribusi Jasa Umum, retribusi untuk pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir, dan pasar.

Pengesahan Perda Nomor 7/2023 dilakukan oleh Bupati Sri Juniarsih dan Ketua DPRD Berau, Madri Pani, dalam rapat paripurna di gedung DPRD pada bulan September tahun 2023 lalu. Pengesahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari ketujuh fraksi yang ada.

Empat Raperda yang disahkan saat itu meliputi perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Pengumpulan Uang dan atau Barang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Semua fraksi pun setuju dengan pengesahan Raperda tersebut, dengan catatan agar Pemkab Berau segera melakukan sosialisasi untuk memastikan penerapan Perda bisa berjalan maksimal

“Rencana revisi tarif RSUD dr Abdul Rivai sudah direncanakan sejak 2019, tetapi terhambat oleh pandemi Covid-19,” ujar Dani, Selasa (12/11/2024).

Pada September 2023 itu, Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut menjadi Perda. Dan per tanggal 4 Januari 2024, RSUD dr Abdul Rifai baru mulai menerapkan kenaikan tarif tersebut.

“Sosialisasi juga telah dilakukan secara berkala melalui sejumlah imbauan dan media masa,” bebernya.

Setelah penetapan Perda, lanjut Dani, RSUD langsung menyesuaikan tarif berobat yang selama hampir 12 tahun tidak mengalami perubahan.

“Misalnya, tarif untuk poliklinik rawat jalan meningkat dari Rp22 ribu menjadi Rp36 ribu, atau sekitar 55 persen. Kenaikan ini dianggap wajar karena menyesuaikan dengan inflasi di daerah,” jelasnya.

Menurutnya, kenaikan tarif ini seharusnya ditinjau setiap tiga tahun sekali. Revisi terakhir dilakukan pada tahun 2011.

“Jadi sudah 12 tahun tanpa revisi,” imbuhnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie, mengatakan, yang ia tahu, pihak rumah sakit sudah akan mengambil sikap.

“Setahu saya RS sudah akan mengambil sikap,” katanya.

Menurutnya, sebelum menetapkan kenaikan tarif, pihak rumah sakit harus mempertimbangkan dampak sosial ekonomi yang muncul di masyarakat.

“Seharusnya, memang pertimbangkan dulu dampak sosial ekonominya seperti apa. Setelah berbagai pertimbangan, baru bisa ambil keputusan,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rifai berstatus Unit Organisasi Berstatus Khusus (UOBK).

Sehingga, dengan status tersebut, hanya terkait keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), aset dan ketenagakerjaan yang dilaporkan kepada dirinya.

“Kalau pembahasan Perda itu, terus terang saya tidak tahu. Karena, saya baru dilantik 25 Januari 2024. Nah, produk hukumnya kan disahkan 2023. Masalahnya saya tidak ada di posisi itu,” terangnya.

Meski begitu, dia telah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan pihak rumah sakit. Yang mana, Dinkes ini berperan sebagai pembina dan pengawas, telah menyampaikan teguran secara tertulis dan lisan.

“Kami sudah melaksanakan kordinasi dan klarifikasi beberapa isu untuk perbaikan sistem tata kelola. Karena direktur ini punya hak otonomi mengatur, kita harus memberi kesempatan melakukan pembenahan,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Sofyan Widodo menerangkan, awalnya telah dilakukan pembahasan retribusi berupa Peraturan Bupati (Perbup). Akan tetapi pada November 2023, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sofyan menjelaskan, hal ini memang harus dilakukan, dari Perbup menjadi Perda. Sebab, jika per 30 November 2023 tidak disahkan sebagai perda, maka seluruh OPD teknis yang melakukan penarikan retribusi disebut sebagai pungutan liar.

“Kalau tanggal 30 November 2023 Perda itu tidak ditetapkan, PAD kita akan Rp 0,” terangnya.

Dikatakannya, pada dasarnya, pihaknya hanya sebagai fasilitator yang memfasilitasi usulan OPD teknis untuk menerbitkan perda atau perbup.

“Perubahan perbup menjadi perda adalah amanat UU yang harus dijalankan,” tandasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *