Ganti Istilah Pinjol Bukan Solusi

OJK Disebut Badut

Istilah pinjaman online (Pinjol) diganti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna menghilangkan stigma negatif dengan istilah tersebut, hal tersebut dianggap bukan solusi atas persoalan pinjol yang terjadi di masyarakat.

Pakar sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Budi Widyanta mengkritik keras OJK atas penggantian istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar), untuk layanan pendanan bersama berbasis teknologi (LPBBTI) yang legal atau berizin.

Penggantian istilah ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat mengenali penyelenggara fintech peer-to-peer yang telah mengantongi izin dari OJK. Selain itu juga mengubah stigma negatif pinjol yang sering dianggap sebagai penyebab berbagai masalah sosial di masyarakat.

“Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di masyarakat, termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LLPBBTI,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventrua, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 18 Desember 2024.

Agusman menambahkan, salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK. Namun demikian, hal ini mendapatkan kritik pedas dari Budi Widyanta lantaran dianggap kesesatan berpikir.

“OJK ini menjadi sebuah institusi badut yang sangat lucu. Jadi ini sebetulnya apa yang dilakukan oleh OJK itu mengobati sakit kanker dengan meminum panadol. Jadi nggak ada hubungannya,” ungkap Adreas ketika dihubungi Disway, Selasa 17 Desember 2024.

Menurutnya, mengubah nama tidak ada hubungannya dengan pemecahan masalah. “OJK melakukan sesat pikir. Kesesatan berpikir OJK adalah tidak ada hubungannya merubah nama itu dengan bahwa itu akan kemudian mensolusikan problem pinjol.”

“Saya usul, kenapa OJK tidak membuat singkatan baru. Bukan pindar, kenapa bukan piring? Kan sama-sama pinjaman daring. Bodoh menamainya kok pindar. Sulit diingat orang. Kalau piring lebih mudah,” cecarnya.

Ia pun menyebut OJK hanya dipenuhi oleh orang-orang yang berpikir instrumental, dangkal, dan banal. “Tidak pernah serius menangani persoalan bangsa ini, di mana ada banyak masyarakat kecil kita yang hari ini terjerat pinjol tadi. Mengubah nama tidak akan mengubah apapun dan tidak akan membantu mereka yang terjerat pinjol,” tandasnya.

“Orang-orang dibayar dengan uang rakyat, tetapi mereka ini berpikirnya selalu yang gampangan. Nggak pernah serius memikirkan penderitaan rakyat,” tandasnya.

Padahal menurutnya, permasalahan pinjol ini bisa ditangani dengan kerja sama antara berbagai pihak, seperti OJK, Komdigi, dan aparat penegak hukum.

“Pinjol ketika itu menjadi ranahnya OJK, maka ketika ada yang bilang itu ilegal, artinya OJK mesti bekerja sama dengan penegak hukum,” lanjutnya.

Ia menegaskan adanya kewenangan dari masing-masing lembaga tersebut, tetapi tidak pernah digunakan untuk berkoordinasi antar kementerian, antar lembaga negara, dan aparat penegak hukum.

“Mestinya harus melakukan orkestrasi, penindakan itu secara holistik, secara menyeluruh, tidak parsial-parsial. Kasihan masyarakat yang kemudian masuk di dalam sebuah perangkap teknologi digital yang akhirnya dikenali, ini justru akhirnya mereka terjepit, terbelit, tereksploitasi dengan bunga sangat tinggi,” tuturnya.

Sedangkan, Dia menyoroti adanya lembaga finansial milik negara yang jelas legal bisa diberdayakan untuk akses perkreditan kepada masyarakat. “Sementara ada banyak lembaga finansial milik negara yang sebetulnya bisa digunakan, dioptimalkan untuk memberikan akses perkreditan kepada masyarakat.”

Dalam hal ini, tak ketinggalan perlunya literasi digital dan kemudahan akses pinjaman yang memungkinkan rakyat-rakyat kecil bisa mencukupi kebutuhannya.

“Artinya harus ada juga pendidikan, termasuk digital literacy, termasuk kemudahan akses pinjaman yang memungkinkan rakyat-rakyat kecil ini bisa mencukupi kebutuhan hidupnya dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Jadi itu mesti diselesaikan oleh berbagai kementerian, lembaga, dan juga aparat penegak hukum, institusi lain yang itu kompeten dan juga relevan untuk memencahkan persoalan itu.

WASPADA PINJOL

Jangan sampai data pribadi kamu disalahgunakan, berikut cara cek Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar di pinjaman online (pinjol) atau tidak.

Belakangan ini marak terjadi pinjol ilegal dengan menggunakan identitas seseorang tanpa izin, hal ini lantas menjadi tindakan yang melanggar hukum. Kemudahan akses pinjaman ini juga sering kali dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi sehingga banyak orang menanggung rugi dari aktivitas yang tak pernah dilakukannya itu.

Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa data pribadi seperti KTP ataupun nomor induk keluarga (NIK) tidak terdaftar dalam layanan pinjol ilegal.

Lantas bagaimana cara mengetahui KTP terdaftar di pinjol atau tidak? Berikut informasinya.

Untuk mengetahui KTP terdaftar di pinjol atau tidak, kamu bisa lakukan dengan cara berikut ini.

  1. Layanan SLIK OJK

Kamu bisa cek KTP terdaftar dipinjol atau tidak lewat layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Melansir dari laman resminya, ​SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Dalam layanan ini kamu bisa meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.

  1. Media Sosial

Selanjutnya kamu bisa cek data pribadi untuk mengetahui apakah terdata dalam pinjol ilegal melalui media sosial. Kamu bisa menggunakan aplikasi seperti Twitter denga menghubungi akun @ccdukcapil lalu kirim pesan pribadi dengan format sebagai berikut:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon.

Selain itu, kamu juga bisa melalukannya lewat laman resmi Facebook di @HaloDukcapil.

  1. Aplikasi Cek KTP Online

Terakhir yakni menggunakan aplikasi Cek KTP Online untuk memudahkan pemeriksaan masa berlaku KTP dan NIK dengan akurasi 90 persen. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store namun disarankan untuk tidak terlalu sering menggunakan demi keamanan data.

Demikian informasi terkait cara cek KTP terdaftar pinjol atau tidak. Semoga bermanfaat! (DISWAY.ID/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *