PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi angin segar bagi kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk Bupati Berau Sri Juniarsih. Putusan tersebut memisahkan jadwal Pemilu nasional dan Pemilu daerah, yang secara otomatis memperpanjang masa jabatan kepala daerah.
MK menyatakan bahwa Pemilu nasional yang meliputi pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR, dan DPD akan dipisahkan dari Pemilu daerah yakni pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Jeda waktu pelaksanaan dua pemilu itu ditetapkan paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun.
Menanggapi putusan itu, Bupati Berau Sri Juniarsih menyambutnya secara positif. Menurutnya, hal ini memberikan ruang lebih luas untuk menyelesaikan seluruh program prioritas yang telah dicanangkan bersama Wakil Bupati Gamalis.
“Kami punya 18 program prioritas yang kami usung saat masa kampanye lalu. Dengan waktu yang tersedia sekarang saja kami optimis bisa menyelesaikannya. Jika memang masa jabatan diperpanjang, maka pelaksanaan program bisa lebih maksimal lagi,” katanya, Minggu (3/8/2025).
Sebagai kepala daerah, ia berkomitmen mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk potensi perpanjangan masa jabatan. Namun, fokus utamanya tetap pada penuntasan program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang sudah mulai berjalan secara masif di berbagai sektor.
“Putusan MK ini tentu tidak mengubah komitmen kami. Justru ini menjadi peluang memperkuat fondasi pembangunan di Berau sebelum masa jabatan berakhir,” tegasnya.
Dalam keputusan MK tersebut juga dijelaskan, perpanjangan hanya berlaku untuk eksekutif daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota.
“Sementara, untuk anggota DPRD tetap mengikuti masa jabatan yang sudah diatur dalam konstitusi,” jelasnya.
Sebagai catatan, masa jabatan Presiden, DPR, dan DPD tetap berlangsung pada periode 2024-2029, sedangkan masa jabatan kepala daerah yakni Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan berjalan untuk periode 2025-2031.
“Adapun anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menjabat hingga tahun 2031, seiring dengan jadwal Pemilu berikutnya,” tandasnya. (RIZAL)