Mantan petugas kebersihan pada salah satu dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Malinau berinisial ACP (29), berhasil ditangkap jajaran Polres Malinau.
Ia terekam CCTV mencuri sejumlah barang elektronik di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Malinau.
Wakapolres Malinau, AKP Alamsyah Nugraha menyebut, pelaku mengambil 4 unit laptop, 1 set komputer, dan 1 unit printer. Seluruh barang itu diduga hendak dijual untuk keuntungan pribadi.
“Pelaku memanfaatkan pengalamannya saat bekerja sebagai petugas kebersihan untuk mengetahui celah keamanan kantor,” ujar Alamsyah, Kamis (26/6/2025).
Diduga, aksi ACP tersebut bukan yang pertama. Kecurigaan baru muncul setelah beberapa barang inventaris kantor hilang dalam beberapa pekan terakhir.
Kini, pelaku ditahan di Mapolres Malinau dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kalau menemukan barang elektronik dijual dengan harga tidak wajar, jangan langsung tergiur. Bisa jadi itu barang curian,” ujar Alamsyah. (Alan)