Efek Domino Besar Jika Produksi Batu Bara Turun Drastis 

ilustrasi pekerja tambang (Ist/Istock)

Sektor pertambangan masih menjadi penopang terbesar perekonomian Kalimantan Timur (Kaltim), jika kebijakan pemerintah pusat terkait produksi batu bara untuk evaluasi, akan berdampak signifikan. Perekonomian hingga pengangguran akan menjadi masalah besar.

————————————————————

Rencana pemerintah pusat untuk mengevaluasi produksi batu bara nasional pada 2026 memicu kekhawatiran di daerah penghasil tambang. Salah satu isu yang mencuat ialah potensi penurunan signifikan produksi yang dinilai dapat berdampak langsung terhadap perekonomian daerah, termasuk Kalimantan Timur yang selama ini menjadi salah satu lumbung batu bara nasional.

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut tengah melakukan evaluasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang. Dalam proses tersebut, muncul wacana pemangkasan produksi batu bara secara signifikan yang diperkirakan bisa mencapai sekitar 70 persen.

Kebijakan itu memicu perhatian para pelaku industri pertambangan. Penurunan produksi dalam jumlah besar dikhawatirkan menimbulkan dampak berantai terhadap berbagai sektor ekonomi yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang.

Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto mengatakan, para pelaku usaha di sektor pertambangan telah menyampaikan keberatan terhadap rencana tersebut. Sejumlah asosiasi perusahaan tambang bahkan telah berkomunikasi langsung dengan pemerintah pusat untuk meminta peninjauan ulang terhadap kebijakan itu.

“Banyak asosiasi perusahaan tambang sudah menyampaikan aspirasi ke Kementerian ESDM. Kami (Pemprov Kaltim) juga memfasilitasi apabila ada permintaan peninjauan ulang, dan kementerian masih membuka ruang evaluasi,” ujar Bambang pada Minggu (15/3/2026).

Menurut Bambang, interpretasi awal terhadap kebijakan itu menunjukkan potensi penurunan target produksi batu bara nasional dalam jumlah besar. Jika sebelumnya target produksi nasional berada di kisaran 740 juta ton, maka angka tersebut bisa turun menjadi sekitar 600 juta ton apabila pengurangan produksi diberlakukan.

Penurunan produksi tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada sektor industri pertambangan, tetapi juga terhadap penerimaan daerah penghasil sumber daya alam. Adapun, Pendapatan yang bersumber dari bagi hasil royalti batu bara itu, berpotensi mengalami penurunan apabila volume produksi ikut berkurang.

Kondisi ini dapat memengaruhi kemampuan fiskal daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan. Bambang juga menilai, dampak kebijakan tersebut dapat merambat ke sektor ketenagakerjaan. Penurunan produksi dalam jumlah besar hampir pasti diikuti langkah efisiensi dari perusahaan tambang, termasuk kemungkinan pengurangan jumlah pekerja.

“Kalau produksi turun, tentu pendapatan daerah ikut berkurang. Kemudian yang kedua pasti ada pengurangan tenaga kerja. Yang ketiga, roda ekonomi juga ikut terimbas,” sebutnya.

Ia menambahkan, industri batu bara memiliki efek pengganda (multiplier effect) cukup besar terhadap aktivitas ekonomi daerah. Ketika produksi menurun, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan tambang, tetapi juga sektor lain yang terhubung dengan kegiatan pertambangan.

Selain tenaga kerja langsung di industri tambang, berbagai usaha pendukung juga berpotensi terdampak. Bambang menyebut sektor angkutan batu bara, operator kapal tongkang, hingga perusahaan jasa logistik sebagai bidang usaha yang kemungkinan mengalami penurunan aktivitas, jika volume produksi berkurang drastis.

Lanjutnya, besaran pemangkasan produksi pada masing-masing perusahaan tambang di Kalimantan Timur tidak seragam. Dari informasi yang diterima pemerintah daerah, terdapat perusahaan yang mengalami pengurangan kuota produksi cukup besar.

“Banyak perusahaan mengeluh karena pemotongannya cukup besar, rata-rata 40 sampai 80 persen,” ujarnya.

Besarnya angka pemangkasan tersebut, menjadi alasan utama bagi asosiasi perusahaan tambang untuk meminta pemerintah pusat melakukan kajian ulang secara lebih mendalam. Sebelum kebijakan benar-benar diterapkan.

Meski demikian, Bambang menjelaskan, perusahaan berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) relatif tidak terdampak secara signifikan dibandingkan perusahaan lain.

Di Kalimantan Timur sendiri, terdapat lima perusahaan pemegang izin IUPK yang selama ini dikenal memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dari sektor pertambangan. Untuk merespons dinamika tersebut, Pemprov Kaltim berencana membuka ruang dialog yang lebih luas, antara pelaku usaha pertambangan dan pemerintah pusat.

Forum komunikasi tersebut diharapkan menjadi wadah untuk membahas secara rinci dampak kebijakan pengurangan produksi, sekaligus mencari solusi yang dapat meminimalkan risiko terhadap ekonomi daerah.

Bambang menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya memahami upaya pemerintah pusat, dalam mengatur keseimbangan produksi batu bara nasional. Namun, ia menilai kebijakan tersebut, tetap perlu mempertimbangkan kondisi daerah penghasil tambang yang ekonominya sangat bergantung pada sektor itu.

“Kami memahami pemerintah pusat tentu punya pertimbangan strategis dalam mengatur produksi nasional. Tetapi daerah penghasil seperti Kaltim juga perlu diperhatikan dampaknya agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi dan sosial,” tuturnya.

Ia pun mengingatkan, jika kebijakan pemangkasan produksi tidak dievaluasi secara hati-hati, konsekuensi sosial dapat muncul dalam waktu relatif singkat di daerah penghasil tambang.

“Dampak sosial pasti ada. Pengangguran bisa meningkat, bahkan berpotensi memicu kenaikan kriminalitas. Ekonomi riil juga bisa melambat,” pungkas Bambang. (MAYANG SARI/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *