Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dipastikan digelar April. Pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin yang didiskualifikasi, menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perwakilan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar memberikan tanggapan mereka atas keputusan MK. Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. Permohonan tersebut terkait pencalonan Edi Damansyah yang dinilai telah melebihi batas masa jabatan dua periode.
Pada amar putusan sengketa nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang PHPU Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di Jakarta, Senin 24 Februari 2025, MK menegaskan bahwa Edi Damansyah telah menjabat lebih dari ketentuan maksimal yang diperbolehkan. Ia tercatat menjabat sebagai Bupati Kukar selama 3 tahun 4 bulan 15 hari, melebihi batas 2 tahun 6 bulan yang ditetapkan dalam regulasi.
Berdasarkan keputusan tersebut, MK menyatakan Edi Damansyah didiskualifikasi sebagai calon Bupati Kukar dalam Pilkada 2024. MK memerintahkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kukar tanpa mencantumkan nama Edi sebagai calon, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
Edi Damansyah, dalam konferensi pers Senin 24 Februari 2025 , menyatakan bahwa pihaknya, menerima serta menghormati keputusan hukum tersebut.
“Kami, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, pasangan calon nomor urut 1, setelah mendengar keputusan MK, kami menghormati dan menerima apapun hasilnya,” ujar Edi.
Pasangan nomor urut 1 yang sebelumnya meraih 259.489 suara di Pilkada Kukar juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya selama proses pemilihan.
Edi juga mengimbau, seluruh pendukungnya untuk tetap menjaga stabilitas dan keamanan pasca-putusan MK. Ia berharap masyarakat tidak terpancing provokasi dan tetap mengedepankan kepentingan bersama. “Setelah keputusan MK ini, kami meminta seluruh pendukung untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban serta kondusivitas di Kukar,” imbaunya.
Selain itu, Ia mengajak semua pihak untuk tetap solid dan turut berperan aktif dalam mensukseskan PSU yang akan diselenggarakan oleh KPU Kukar sesuai keputusan MK.
“Kami berharap seluruh pendukung tetap bersatu dan menjaga kekompakan demi kesuksesan PSU Kukar,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua AYL Center, Awang Irwan Setiawan, yang mewakili Paslon 02, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, mengapresiasi sikap legowo Edi Damansyah dalam menerima putusan MK.
“Pemimpin hebat seperti Bapak Edi Damansyah adalah sosok yang bisa menerima dengan lapang dada keputusan MK. Beliau telah memberikan pengabdian terbaik untuk masyarakat Kukar, meskipun tentu ada kekurangan yang masih perlu diperbaiki,” ungkapnya,Selasa 25 Februari 2025.
Menurutnya, keputusan MK tidak dapat menyenangkan semua pihak yang sedang berkompetisi. Namun, Pilkada harus menjadi ajang persatuan, bukan perpecahan. “Pilkada bukan untuk memecah belah, tetapi justru untuk mendekatkan hati masyarakat. Mari kita satukan tekad untuk memilih yang terbaik demi kesejahteraan rakyat Kukar,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga marwah tanah Kutai serta menghindari fitnah dan saling serang dalam kontestasi politik. “Pasca keputusan MK, mari kita jaga adab dan adat agar kemuliaan Pilkada tetap terjaga. Jauhkan diri dari sifat buruk yang dapat merusak persatuan,” tambahnya.
Sementara itu, Paslon 03 yang diwakili oleh Calon Wakil Bupati Alif Turiadi, menyampaikan rasa syukur serta menghormati putusan MK. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal pelaksanaan PSU yang akan berlangsung dalam 60 hari ke depan.
“Kami mempersiapkan diri untuk PSU mendatang. Kami tetap optimis bahwa masyarakat Kukar menginginkan perubahan,” tegas Alif melalui pesan WhatsApp pada Senin 24 Februari 2025, malam.
Alif yang saat ini berada di Jakarta memastikan, bahwa timnya akan fokus pada PSU. Ia juga menunggu petunjuk teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses lanjutan PSU, termasuk arahan mengenai kampanye ulang atau debat kandidat.“Kami menunggu petunjuk teknis dari KPU terkait PSU ini. Apapun arahannya, kami siap menghadapi,” katanya.
Dengan adanya PSU, Alif optimistis dapat kembali bertanding di Pilkada Kukar bersama Dendi Suryadi dan meraih hasil yang lebih baik. “Kami harap PSU berjalan lancar dan kami yakin dapat membawa perubahan bagi Kukar,” ucapnya penuh optimisme.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Kukar untuk tetap menjaga kondusivitas hingga tahapan Pilkada selesai. “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kukar agar menjaga kondusivitas dan bagi pendukung Dendi-Alif, tetap semangat serta terus melakukan konsolidasi. Insya Allah, kita bisa memenangkan kontestasi ini,” pungkasnya.
PSU Pilkada Kabupaten Kukar direncanakan akan dilaksanakan pada 25 April 2025. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI untuk memastikan tahapan pelaksanaan PSU.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan keputusan MK tersebut. Namun, pelaksanaan PSU masih menunggu juknis dari KPU RI untuk menentukan teknis penyelenggaraan.
“Teknis pelaksanaan itu yang akan kami jalankan, tentu dengan berkonsultasi juga dengan KPU Provinsi maupun KPU RI,” ujar Wiwin, Selasa 25 Februari 2025.
Saat ditanya mengenai anggaran PSU, Wiwin menjelaskan bahwa KPU Kukar akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan pembiayaan.”Semua akan kita koordinasikan, termasuk aspek pembiayaan,” katanya.
Wiwin memperkirakan bahwa tahapan PSU akan berlangsung sekira bulan April, mengingat keputusan PSU dikeluarkan pada 24 Februari 2025. “Kita diberi waktu selama 60 hari, kita akan melaksanakan tahapan PSU sesuai juknis yang nanti diterbitkan oleh KPU RI. Termasuk apakah akan ada kampanye atau debat lagi, kami akan mengikuti aturan yang ditetapkan,” jelasnya.
Sebagai penyelenggara, KPU Kukar mengimbau masyarakat untuk menghormati putusan MK dan tetap berpartisipasi aktif dalam PSU.
“Kami harap tingkat partisipasi pemilih tetap tinggi, setidaknya mencapai 70 persen, seperti sebelumnya. Kami juga akan melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui tahapan PSU dan dapat berpartisipasi secara maksimal,” tutupnya.
Putusan MK juga memberikan kesempatan kepada partai pengusung untuk mengganti calon yang didiskualifikasi. Namun, tahapan ini masih menunggu juknis dari KPU RI.
“Di dalam juknis nanti pasti akan diatur mengenai tahapan pendampingan calon, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan. Semua aturan ini akan ditetapkan oleh KPU RI dan kami sebagai pelaksana di daerah akan mengikuti ketentuan tersebut,” terang Wiwin.
Ia juga menambahkan, bahwa PSU di Kukar akan dilaksanakan bersamaan dengan beberapa daerah lain yang juga mengalami PSU akibat putusan MK. Meski demikian, pihaknya tetap menunggu juknis resmi sebelum melangkah lebih jauh dalam persiapan teknis.
“Timeline yang sudah dibagikan secara internal memang mengarah ke 25 April 2025. Namun, kepastian resminya tetap bergantung pada juknis yang akan diterbitkan oleh KPU RI,” pungkasnya.(ari/arie)












