Edarkan Sabu di Kaltara dan Kaltim: Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pemusnahan barang bukti sabu dengan cara dilarutkan, Jumat (25/4/2025).

TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Polresta Bulungan memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara dilarutkan dalam sebuah wadah, Jumat (25/4/2025).

Narkotika golongan 1 itu diperoleh dari tiga budak narkoba, yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.

Pelaku berinisial AD (36 tahun) ditangkap pada 5 Maret 2025 lalu, MCA (30 tahun) ditangkap Tanjung Palas pada 15 Maret 2025. Dan, NAS (45 tahun) ditangkap di Kecamatan Sekatak pada 27 Maret 2025.

“Mereka mengedarkan di wilayah Bulungan bahkan hingga Berau (Kalimantan Timur),” kata Kasi Humas Polresta Bulungan, Ipda Magdalena Lawai.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 670 gram.

Diungkap Lena -sapaan Magdalena, penangkapan pelaku AD berawal dari informasi yang diterima kepolisian. AD ditangkap di kolong rumah, di Desa Sekatak Buji, dengan barang bukti sabu sebanyak 10,4 gram.

Sementara, dari pelaku kedua berinisial MCA, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 510,49 gram. MCA ditangkap ketika akan berangkat menuju Wahau, Kutai Timur, Kaltim.

“Pelaku (MCA) ini sudah tergolong masuk kategori jaringan nasional. Karena barang bukti yang diedarkan akan dibawa ke provinsi lain,” jelasnya.

Kemudian pelaku NAS diringkus di sebuah rumah, di Kecamatan Sekatak. Dari NAS polisi menemukan 55 bungkus paket sabu dengan berat 156 gram siap edar.

Ketiga pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun. (Alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *