Dugaan Kredit Fiktif Capai Ratusan Miliar

Personel Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penggeledahan di Kanwil Bankaltimtara, Jumat (15/8/2025).

Ditreskrimsus Polda Kaltara Geledah Kantor BPD Kaltimtara Terkait Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 275,2 Miliar

Kasus dugaan kredit fiktif di Bankaltimtara yang kini dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, nilainya cukup fantastis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltara, nilainya mencapai Rp 275,2 miliar.

“Sebelumnya kami sudah memeriksa lebih dari 30 orang saksi, baik dari pihak bank,” kata Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadang Wahyudi, akhir pekan lalu.

Dana tersebut, diduga diberikan kepada 47 fasilitas kredit modal kerja (KMK) untuk pengadaan barang atau jasa, serta proyek yang diduga menggunakan jaminan berupa surat perintah kerja (SPK) fiktif.

“Motifnya, pelaku mengajukan kredit fiktif, lalu menarik uangnya dari bank,” kata Dadang.

Sebelumnya, personel Ditreskrimsus Polda Kaltara juga menyita sebanyak 30 dus dokumen dari Bankaltimtara, setelah tim melakukan penggeledahan pada Jumat (15/8/2025) malam.

“Kami fokus pada penggeledahan dengan menyita sejumlah dokumen. Jadi belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Selain di Kantor Wilayah Bankaltimtara di Tanjung Selor, pihaknya juga menggeledah Kantor Cabang Bankaltimtara di Kabupaten Nunukan.

Meski nilai kredit fiktif diduga mencapai Rp 275,2 miliar, pihaknya akan melakukan penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut.

Sementara itu, Plt Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltara, Iptu Abdul Haris menyebut, penggeledahan di Kacab Bankaltimtara di Nunukan, pihaknya menyita 2 dus dokumen. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *