Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, e-Wallet (dompet digital) berpotensi menjadi sarana baru praktik politik uang menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, Bachtiar Baetal, bahwa narasi politik uang kerap kali muncul pada setiap perhelatan Pemilu, termasuk praktik politik uang menggunakan sarana e-Wallet pada kontestasi Pemilu 2024.
“Praktik politik uang, kini semakin banyak bentuknya. Salah satunya adalah politik uang menggunakan sarana dompet digital atau e-Wallet,” ujar Bachtiar dalam keterangan resminya, Sabtu 9 Desember 2023.
Bachtiar juga mengatakan, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik terkait sarana politik uang melalui e-Wallet.
Meski begitu, penggunaan e-Wallet sebagai sarana politik uang dapat diatur melalui surat edaran atau surat keputusan, termasuk menggandeng para penyedia jasa e-Wallet untuk mencegah terjadinya politik uang pada Pemilu 2024.
“Bawaslu RI akan memasukkan masalah ini dalam kajian indeks kerawanan pemilu (IKP). Hal paling dekat yang bisa dilakukan adalah melibatkan masyarakat melalui penerapan pengawasan partisipatif,” jelasnya.
Bachtiar menegaskan, Bawaslu sudah melakukan pemetaan-pemetaan hingga tingkat bawah terkait potensi-potensi yang bisa saja terjadi pada Pemilu 2024, sehingga pengawas di setiap tingkatan bisa melakukan pencegahan terlebih dahulu.
Misalnya, Bawaslu telah melakukan pencegahan praktik politik uang melalui sekolah kader pengawas partisipatif (SKPP), termasuk program desa sadar pengawasan dan anti-politik uang.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama mencegah masifnya praktik politik uang dalam Pemilu 2024 maupun setelahnya,” ungkapnya.
Bachtiar mengatakan, Pemilu di Indonesia merupakan Pemilu yang kompleks. Menurutnya persoalan yang akan dihadapi saat Pemilu 2024 diyakini akan sama dengan Pemilu 2019.
Hal itu karena undang-undang yang dipakai untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 masih sama dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 yaitu UU Nomor 7 tahun 2017.
PENGAWASAN LEWAT APLIKASI
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI segera luncurkan aplikasi ‘Siswaskam’ untuk pengawasan Bawaslu selama masa kampanye, yaitu 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
Sistem Informasi Pengawasan Kampanye atau Siswaskam, akan menjadi aplikasi yang membantu para anggota Bawaslu dalam mengawasi tahapan yang berlangsung selama 75 hari itu.
“Kita sedang membuat aplikasi yang namanya ‘Siswaskam’ sistem Informasi Pengawasan Kampanye yang dalam waktu dekat ini, dalam proses karena memang belum jadi. Masih dalam proses menggunakan manual,” ujar Komisioner Bawaslu RI, Puadi kepada awak media.
Meski aplikasi tersebut belum tuntas seutuhnya, akan tetapi Puadi memastikan bahwa dalam waktu dekat aplikasi tersebut sudah bisa diluncurkan.
“Dalam waktu dua, tiga hari ini akan segera di launching agar dalam kerja-kerja pengawasan di jajaran kita sesuai dengan apa yang menjadi pegangan pengawasan Pemilu di jajaran ya,” jelas Puadi.
“Sehingga hal ini menjadi terarah apa yang menjadi pegangan dan penyelenggara Pemilu serta jajaran kita di tingkat provinsi kabupaten/kota, termasuk di tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan,” tambahnya.
Selain menggodok aplikasi Siswaskam, Bawaslu juga akan membentuk tim Untuk memfasilitasi pengawasan kampanye agar tetapi dalam tupoksinya sebagai wasit pada pesta demokrasi nanti.
“Kita sudah mengingatkan kepada jajaran kita untuk membentuk tim, timpas ya, tim fasilitasi pengawasan kampanye agar dalam proses pengawasan kampanye tidak keluar dari koridor apa yang menjadi subtansi, apa yang menjadi pengawasan Dari para jajaran kita di penyelenggara Pemilu,” imbuhnya.
Kemudian, Bawaslu juga mengingatkan untuk para peserta Pemilu terkait Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan laporan awal Dana Kampanye.
Bahkan, Bawaslu juga meminta kepada para peserta Pemilu untuk mendaftarkan akun media sosialnya. “Sejatinya laporan awal Dana Kampanye nanti akan doserahkan 14 hari sebelum rapat umum,” kata Puadi.
“Mendaftarkan berkaitan tentang akun di media sosial sehingga nanti dalam proses pengawalannya harus betul-betul sesuai dengan apa yang menjadi pengawasan penyelenggara Pemilu,” pungkasnya.(disway.id)