Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kaltara menyoroti maraknya penempatan kotak amal di warung, toko, tempat umum, hingga yang beredar dari rumah ke rumah.
Ketua DMI Kaltara, Ramli, mengatakan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat, termasuk dari kotak amal yang berada di luar masjid.
“Kami tidak melarang adanya kotak amal di luar masjid, selama pengelolaannya jelas, bisa dipertanggungjawabkan, dan hasilnya betul-betul kembali ke masjid,” kata Ramli dalam Rapat Koordinasi DMI Kaltara, Senin, 30 Juni 2025.
Ia menambahkan, setiap kotak amal harus diketahui oleh pengurus masjid, pemilik tempat usaha, serta lingkungan sekitar, agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Di sisi lain, Rakor DMI Kaltara juga membahas 11 program unggulan, mulai dari digitalisasi masjid, gerakan masjid bersih dan ramah anak, hingga pengembangan wisata religi.
Ramli menekankan bahwa masjid perlu dikelola secara profesional, menjadi pusat ibadah sekaligus pemberdayaan umat.
Perwakilan Kemenag Kanwil Kaltara, Mochtar, mendorong agar DMI di tingkat kabupaten/kota dapat mengimplementasikan hasil pertemuan. Termasuk pentingnya aspek legal dalam pengumpulan donasi.
“Kalau pakai QRIS atau barcode, silakan. Tapi harus ada regulasi atau surat edaran resmi. Jangan sampai masyarakat curiga, apalagi jika kotak amal tidak jelas siapa pengelolanya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kaltara, Selamat Riadi, menyampaikan kesiapan jajarannya untuk menertibkan kotak amal yang tidak sesuai aturan, dengan catatan dilakukan bersama instansi terkait. (Alan)