Disnakertrans Dorong Perusahaan di KIHI Miliki NPWP Kaltara

Plt Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi

TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara mendorong perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI), untuk memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar di Kaltara.

“Meski tidak ada kaitan langsung dengan pekerjaan kami sebagai pengawas, kami tetap mengimbau agar perusahaan di sana memiliki NPWP. Supaya ada kontribusinya terhadap Kaltara berupa pajak daerah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi, belum lama ini.

Diakuinya beberapa perusahaan yang berinvestasi di KIHI membayar pajak di luar Kaltara. “Padahal kan mereka beroperasi dan bekerja di sini. Seharusnya pajak mereka juga dibayarkan di sini. Setidaknya ada bagi hasil yang bersumber dari pajak,” tambahnya.

Sistem perpajakan Indonesia memungkinkan perusahaan untuk memiliki NPWP di tempat beroperasi, yang terpisah dari kantor pusat. Termasuk untuk site office atau proyek industri di daerah.

Dengan begitu, pajak penghasilan karyawan atau PPh 21, dan pajak penghasilan badan atau PPh Badan dari kegiatan operasional di Kaltara, bisa tercatat dan disetorkan melalui KPP di Kaltara.

“Tapi ini sifatnya hanya mengimbau. Kita ini juga kan harus berkreasi untuk membantu daerah mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah,” ujar Asnawinya. (Alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *