Disnaker Ingatkan Hak Karyawan

Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli Azhari

Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan di sektor pertambangan batu bara kembali akan terjadi di Kabupaten Berau. Seiring dengan kontrak kerja salah satu perusahaan yang akan berakhir.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari mengaku perusahaan yang akan berakhir kontrak kerjanya tersebut, sudah bersurat kepada Disnakertrans.

“Pemutusan hubungan kerja hal yang lumrah atau biasa, itu pun terjadi kalau suatu perusahaan tutup atau close project,” kata Zulkifli Azhari, Rabu (27/12/2023).

Ia menyebut, jumlah karyawan di perusahaan yang akan berakhir kontrak kerjanya itu mencapai ratusan orang. “Iya, jumlahnya tidak sampai ribuan, hanya sekitar 300 sampai 400 saja,” ungkapnya.

Perusahaan tersebut, pun diakuinya sudah menyosialisasikan kepada seluruh karyawan bahwa akan terjadi close project.

“Kami juga sudah menurunkan tim mediator untuk menengahi kedua belah pihak, antara perusahaan dan karyawan. Sejauh ini belum ada laporan atau aduan dari karyawan terkait PHK tersebut,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan perusahaan yang akan melakukan PHK, tetap memberikan hak-hak pekerjanya.

“Itu sudah ada aturannya terkait ketenagakerjaan. Yang mana perusahaan tersebut wajib membayar pesangon karyawan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait kabar akan ada perusahaan pengganti yang masuk ke Kabupaten Berau, Menurut Zulkifli, pihaknya akan meminta kepada perusahaan tersebut, agar bisa mempekerjakan karyawan yang terkena PHK.

“Kalau itu memang benar, untuk perusahaan baru kami meminta untuk kembali bisa menyerap tenaga kerja yang sempat di-PHK tersebut. Apalagi yang masih di usia produktif dan memiliki skill,” ujarnya. (rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *