Pemerintah akan menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada masyarakat selama Juni 2025. Program diskon listrik ini menjadi bagian dari paket insentif ekonomi, sayangnya itu hanya omong-omong saja.
Usai melakukan rapat bersama dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana pada Senin 3 Juni 2025 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pengumuman mengejutkan. Jika sebelumnya ada rencana pemberian diskon tarif listrik PLN sebesar 50 persen, ternyata rencana yang akan diluncurkan bulan Juni dan Juli nanti itu resmi dibatalkan.
Sri Mulyani menegaskan, batalnya pemerintah memberikan diskon untuk tarif listrik, dikarenakan proses angaran untuk diskon listrik sangat lama. Sehingga, menurutnya, tak bisa dijalankan pada periode Juni-Juli 2025.
“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan,” kata Srimul di Kantor Presiden, Senin, 2 Juni 2025.
Sebagai gantinya, kata Sri, pemerintah memberikan bantuan subsisidi upah. Hal ini pun pernah diberlakukan saat masa Covid-19 lalu.
“Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsisidi upah, jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya,” ungkapnya.
“Karena waktu ini kan bantuan subsidi upah, pernah dilakukan pada masa Covid-19. Waktu itu data BPJS masih perlu untuk dibersihkan. Sama seperti tadi data Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah 3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah,” lanjutnya.
Diumumnkannya, bahwa Pemerintah akan menaikkan jumlah Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Rp 150.000 per bulan selama dua bulan menjadi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan.
Menurutnya, hal ini juga akan mendorong daya beli masyarakat. “Kita bikin daya ungkit yang sama kuatnya, kita naikkan,” ucap Menkeu Sri Mulyani.
Di sisi lain, sejumlah warga turut melayangkan protesnya akan pembatalan pemberian tarif listrik ini.
Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang juga meminta Pemerintah agar tetap melakukan pemberian diskon listrik 50 persen pada bulan Juni dan Juli nanti.
Salah satunya adalah Arwan, salah seorang warga yang bertempat di wilayah Depok. Selain itu menurut Arwan, pembatalan pemberian diskon tarif listrik ini juga terkesan terlalu mendadak.
“Gak ada pemberitahuan sebelumnya, sama sekali gak ada. Kita cuma berharap, diskon tarif listrik ini masih jadi dikasih nanti,” ucap Arwan ketika ditemui oleh Disway, pada Selasa 3 Juni 2025.
Diketahui sebelumnya, tujuan diskon listrik Juni 2025 ini, agar masyarakat dapat menjaga daya beli mereka. Apalagi tidak akan lama lagi sudah memasuki musim liburan sekolah dan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Tapi, tidak semua golongan pelanggan PLN bisa mendapat diskon ini ya. Ada batasan golongan pelanggan PLN yang berhak mendapatkan insentif diskon listrik Juni 2025 tersebut.
Beberapa syarat golongan atau spesifikasi yang tidak masuk dalam daftar penerima manfaat diskon listrik. Berdasarkan klasifikasi yang diumumkan, terdapat tiga golongan pelanggan rumah tangga yang memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon listrik.
Golongan pertama adalah pelanggan dengan daya listrik 450 VA; Golongan kedua adalah pelanggan dengan daya listrik 900 VA; dan golongan ketiga adalah pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA.
Ketiga golongan ini, umumnya mencakup kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah hingga menengah yang rentan terdampak oleh tekanan ekonomi akibat kenaikan harga barang atau biaya hidup selama masa liburan sekolah.
Hal ini dilakukan sebagai stimulus tambahan untuk menjaga konsumsi masyarakat agar tetap stabil di tengah kondisi ekonomi saat ini. Selain potongan harga listrik, pemerintah juga sedang memfinalisasi enam bentuk insentif tambahan yang direncanakan akan dirilis pada awal Juni 2025.
Beberapa kebijakan yang akan diterapkan antara lain diskon tarif tol, diskon tiket pesawat, potongan harga pembelian motor listrik, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, bantuan pangan langsung, serta bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
“Bantuan-bantuan ini disiapkan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan memberikan keringanan dalam biaya hidup sehari-hari. Rencana pelaksanaan akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2025,” ujar Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pekan lalu.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk mengadakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal guna memperkuat pergerakan ekonomi domestik.
Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan aktivitas ekonomi yang berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.(disway.id/arie)