
PEMERINTAH Kabupaten Berau resmi mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kampung dan Kelurahan. Sebagai gantinya, diterbitkan Perbup Nomor 75 Tahun 2020 yang mengatur pembentukan serta penetapan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat, baik di kampung maupun kelurahan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan untuk menghapus keberadaan lembaga, melainkan memperkuat fungsinya agar lebih selaras dengan kebutuhan saat ini.
“Lembaga-lembaga tersebut tetap ada dan menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing,” ujar Sri, Selasa (1/7/2025).
Perbup baru dirancang sebagai pedoman pembentukan dan pengelolaan lembaga kemasyarakatan agar sesuai dengan perkembangan tata kelola pemerintahan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, Perda sebelumnya sudah tidak relevan, sehingga dibutuhkan aturan yang lebih komprehensif dan aplikatif.
“Perubahan ini adalah bentuk adaptasi pemerintah daerah terhadap dinamika sosial dan kebutuhan penguatan lembaga kemasyarakatan,” tambahnya.
Regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat peran LKKK dalam mendukung program pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan di tingkat kampung dan kelurahan.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah, kampung/kelurahan, dan lembaga kemasyarakatan harus makin solid demi peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat,” tutupnya. (ADV/RIZAL)












