Dilarang Main Mata

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun memberi arahan pada seleksi calon kepala desa. (foto: Humas Pemkab PPU

SEBANYAK 22 orang bakal calon Kepala Desa (Kades) dari tiga desa di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti seleksi tertulis yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Senin, (9/10/2023).

Dari tiga desa ini masing-masing desa Giripurwa Kecamatan Penajam sebanyak 9 orang, desa Gunung Intan Kecamatan Babulu 7 orang dan desa Labangka Barat Kecamatan Babulu sebanyak 6 orang.

Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan bahwa sesuai ketentuan, jika di satu desa memiliki bakal calon kepala desa lebih dari 5 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi/lulus berkas pada saat proses pendaftaran maka dilakukan seleksi tambahan.

Dalam pelaksanaan seleksi tersebut, Makmur Marbun menekankan pentingnya proses seleksi yang fair-play sehingga Pemerintah menghadirkan langsung tim independen dari ICLD.

Hal ini tentu didasari pada beberapa pertimbangan. Diantaranya, untuk memberikan jaminan dan keyakinan kepada peserta ujian bahwa seleksi ini benar-benar objektif, tidak ada unsur kepentingan, tidak ada campur tangan ataupun intervensi dari pihak manapun.

“Saya tidak mau melakukan seleksi kalau dalam prosesnya ada yang main mata. Oleh karena itu, hari ini saya harus panggil tim yang independen untuk melakukan seleksi ini,” kata Makmur Marbun dalma pernyataan resmi.

Dia juga mengapresiasi bahwa peserta calon kepala desa di PPU begitu tinggi bahkan di beberapa desa yang ada pesertanya hingga melebihi jumlah yang ditentukan. Namun kata pria yang dikenal tegas ini, diharapkan tingginya minat masyarakat PPU menjadi kepala desa tersebut bukan semata-mata karena anggaran yang ada di desa itu besar.

“Saya berharap keinginan menjadi kepala desa itu bukan hanya karena tertarik dengan besarnya anggara yang ada di desa. Tetapi lebih dari itu mampu membawa kemajuan bagi daerahnya khususnya desa yang dipimpin nantinya,” ujar dia.

Tahun ini PPU akan menggelar pemilihan kepala Desa serentak oleh 14 Desa tersebar di 4 kecamatan. Sesuai matriks tahapan yang telah berjalan, pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 29 Oktober 2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *