Dijanji Upah Rp 35 Juta

Barang bukti sabu yang gagal diselundupkan ke Sulawesi.

Janji diberi upah 10.000 ringgit Malaysia atau sekira Rp 35 juta, membuat AR, pria berusia 29 tahun, nekat menjadi kurir narkoba lintas negara.

Aksi AR berhasil digagalkan aparat Satresnarkoba Polres Nunukan, yang membawa sabu seberat 200 gram, yang dibawa dari dari wilayah Malaysia ke Indonesia.

Pria yang diketahui berasal dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, itu ditangkap saat hendak berangkat ke Sulawesi Selatan melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.

“Pengakuan dia (membawa sabu) dari Sandakan (Malaysia) untuk dibawa ke Sulawesi Selatan. Dia diupah 10.000 ringgit ketika berhasil membawa barang buktinya,” kata Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Ipda Sunarwan, Kamis (29/5/2025).

Dalam aksinya, lanjut Sunarwan, AR cukup cerdik. Barang bukti sabu diselipkannya ke dalam kardus berisikan termos air. Kemudian, dalam termos air ditemukan empat potongan ban dalam yang masing-masing diselipkan sabu-sabu terbungkus plastik, dibalut tisu, dan dilapisi kertas karbon biru.

“Motifnya kan pasti ingin menghindari deteksi X-Ray. Tapi berhasil ditemukan oleh anggota. Barangnya ada tiga karung, tapi barang buktinya disembunyikan di salah satu karung,” ujarnya.

Lanjut Sunarman, AR sudah masuk radar kepolisian sejak diperoleh informasi adanya jaringan penyelundupan narkoba yang melibatkan pelintas batas.

Kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Lantaran diduga ada keterlibatan orang lain dalam aksi penyeludupan barang haram itu.

“Dugaan ada rekan pelaku yang merupakan warga Nunukan. Ini masih kita kembangkan lagi,” ujarnya. (Alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *