TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Oknum polisi berinisial Bripka MA yang bertugas di Polres Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
“MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 Juni 2025 di Rutan Polda Kaltara,” ujar Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang, Senin (9/6/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama jajaran Polda Kaltara, dan berdasar alat bukti yang cukup.
Sementara rekannya, Bripda RS yang juga ikut diciduk, beberapa waktu lalu, belum menyandang status tersangka, karena belum cukup bukti.
“Untuk RS, kami masih belum cukup alat bukti. Jadi dia dipulangkan. Tapi penyelidikan tetap berjalan,” kata Dedy.
Penangkapan bermula pada 7 Mei 2025, saat Polsek Sesayap Hilir membekuk tiga warga sipil di Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir.
Dari keterangan salah satu tersangka, SR, terungkap nama MA. SR bahkan disebut sebagai anak buah MA dalam jaringan tersebut.
Tersangka SR berperan sebagai pengendali dan pengepul uang hasil penjualan. RD dan IS sebagai pengedar.
Penyidik pun masih mendalami seberapa lama MA terlibat, dan dari mana sabu diperoleh.
“Banyak tersangka yang tidak mengakui, tapi jika alat bukti cukup, kita tetap naikkan statusnya,” ujar Dedy.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses penyidikan, agar tidak melanggar hak asasi manusia.
“Yang paling penting, nanti semuanya akan diuji di pengadilan. Di sanalah semua akan terbuka,” pungkasnya. (Alan)