Dianjurkan Kelola Bisnis Distribusi LPG

Ilustrasi distribusi LPG subsidi, yang masuk dalam rencana usaha Koperasi Merah Putih di Kabupaten Berau. / Istimewa

PEMERINTAH Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) mulai mengarahkan pengembangan model usaha koperasi ke sektor strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Salah satunya adalah distribusi LPG subsidi, yang kini masuk dalam fokus rencana usaha sejumlah Koperasi Merah Putih di Bumi Batiwakkal.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita mengungkapkan, arah kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan koperasi berbasis kebutuhan riil warga, sekaligus respons terhadap instruksi pemerintah pusat dalam memperluas peran koperasi sebagai mitra distribusi energi.

“Beberapa koperasi memang sudah memiliki core business, salah satunya diarahkan ke distribusi elpiji. Ini juga sesuai dengan arahan dari pusat, agar koperasi bisa mengambil peran sebagai penyalur LPG subsidi,” ungkap Eva.

Ia mencontohkan salah satu koperasi di Kecamatan Gunung Tabur yang telah lebih dulu menunjukkan kesiapan mengelola usaha distribusi LPG subsidi. Di samping itu, sejumlah koperasi lainnya juga mulai mengarahkan unit usahanya ke sektor serupa, menyesuaikan dengan peta kebijakan nasional.

“Secara umum mereka sudah siap, tinggal bagaimana petunjuk teknis dari kementerian terkait, misalnya ESDM terkait pelaksanaannya nanti,” jelasnya.

Kesiapan koperasi tidak hanya dilihat dari semangat pengurus dalam membentuk unit usaha baru, tetapi juga dari pemahaman mereka terhadap mekanisme dan regulasi yang berlaku. Terlebih, koperasi dalam program Merah Putih memiliki skema pelaksanaan yang berbeda dari koperasi konvensional, karena seluruh tahapan dan prosedurnya mengacu pada petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Terkait dengan dukungan permodalan, Eva menyebutkan bahwa proses pencairan dana awal akan mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan. Setelahnya, masing-masing koperasi dapat menyusun rencana bisnis dan proyeksi anggaran sebagai dasar pengajuan ke Bank Himbara.

Ia menegaskan bahwa pencairan dana tidak dilakukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan skala dan rencana usaha koperasi. Rencana bisnis tersebut akan menjadi bahan kajian bagi bank untuk menilai kelayakan dan menentukan besaran dana yang akan disalurkan.

“Informasi yang kami terima, bantuan modal bisa mencapai Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per koperasi. Tapi jumlah pastinya tetap akan bergantung pada kajian ekonomi dari pihak bank,” pungkasnya. (MAULIDIA AZWINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *