Dianggap Tak Berdasar

Tuduhan Paslon Isran-Hadi

Sidang lanjutan sengketa Pilkada Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berlanjut, termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, merasa keberatan atas tuduhan dari pemohon.

Termohon keberatan atas tuduhan dari pemohon, yaitu Paslon 01,Isran Noor-Hadi Mulyadi yang menyatakan penyelenggara membiarkan politik uang di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 Kaltim.Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) dengan perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa (21/1/2025).

Untuk diketahui, agenda sidang,  mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan Bawaslu, sekaligus pengesahan alat bukti, diadakan untuk menguji dalil Pemohon terkait pelanggaran pemilu. Kuasa hukum KPU, M. Ali Fernandes, membantah semua tuduhan yang diajukan.

  1. Ali Fernandes menegaskan, bahwa Pemohon, telah keliru karena dalam permohonannya menyebut KPU Provinsi Kalimantan Timur sebagai pihak yang mereduksi pilar demokrasi, dan melakukan pembiaran terhadap politik uang.

Jadi, tuduhan yang disampaikan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) terkait tuduhan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tidak berdasar.

“Pemohon tidak menyebutkan secara detail lokasi, waktu, atau bukti terjadinya politik uang,” ujar Ali di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Selasa 21 Januari 2025.

Lanjutnya, tuduhan bahwa KPU membiarkan politik uang tidak dapat diterima karena tidak disertai bukti konkret. “KPU bertugas menyelenggarakan pemilu sesuai prosedur. Semua dalil yang disampaikan Pemohon hanya asumsi tanpa dasar,” tambahnya.

Ali juga menjelaskan, bahwa Pilgub Kalimantan Timur digelar di 6.274 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 105 kecamatan. Namun, Pemohon tidak mencantumkan satu pun TPS yang menjadi lokasi dugaan pelanggaran.

Pada sidang perdana yang digelar sebelumnya, 9 Januari 2025, Pemohon membagi pelanggaran Pilgub menjadi empat poin utama: kartel politik, politik uang, pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, serta ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Namun, dalil-dalil tersebut dianggap tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran serius.

“Kami tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi dari Bawaslu terkait politik uang atau pereduksian demokrasi,” kata Ali.

Selain tuduhan politik uang, Pemohon juga mendalilkan adanya kartel politik untuk memunculkan calon tunggal dalam Pilgub. Agus Amr selaku kuasa hukum dari Paslon 02, Rudy Mas’ud-Seno Aji, menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Partai politik memiliki kedaulatan dalam menentukan calon yang diusung. Proses pemilihan pasangan calon telah sesuai mekanisme,” ujar Agus.

Ia menambahkan, bahwa baik pasangan nomor urut 1 maupun 2 telah mengajukan rekomendasi ke partai politik. Agus menegaskan, tidak ada rekayasa dalam proses ini. “Tuduhan kartel politik adalah tendensius dan tidak sesuai fakta,” katanya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Danny Bunga, memaparkan bahwa pihaknya menerima 16 laporan terkait dugaan politik uang. Namun, setelah pendalaman dan pemeriksaan saksi, tidak ditemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan.

“Kami juga menerima laporan ketidaknetralan ASN dan pelibatan struktur pemerintahan. Beberapa kasus telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” jelas Danny.

Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran prosedural di beberapa TPS. Atas temuan tersebut, rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dikeluarkan untuk 10 TPS.

“Rekomendasi PSU sudah kami berikan kepada KPU. Beberapa sudah dilaksanakan sesuai kewenangan KPU,” ungkapnya.

Pilgub Kalimantan Timur sendiri diikuti dua pasangan calon, yang hasilnya adalah untuk Pemohon yaitu Isran Noor-Hadi Mulyadi memperoleh hasil 793.793 suara dan pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji memperoleh hasil 996.399 suara.

Pada persidangan sebelumnya, Refly Harun selaku Kuasa Hukum,Paslon 01 Isran-Hadi, menjelaskan, terdapat pelanggaran dalam Pilgub Kalimantan Timur yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2. Pemohon membaginya dalam empat poin, yakni kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral.

Pertama terkait kartel politik, Pemohon melihat adanya upaya untuk memborong semua partai politik dalam mengusung calon tunggal di Pilgub Kalimantan Timur. Namun pada akhirnya, terdapat dua pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilgub Kalimantan Timur.

“Jadi dari sembilan fraksi, sembilan partai yang ada di DPRD Kalimantan TImur, itu semua diborong oleh pasangan 02 dan 01 akhirnya didukung dua partai saja, yaitu PDIP dan Partai Demokrat dan itu pas 11 kursi dengan 20 persen kursi,” ujar Refly Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis 9 Januari 2025 lalu.

Selain itu Refly juga menjabarkan soal penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral dan profesional. Sebab berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), penyelenggara dapat mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang dalam sebuah kontestasi.(ari/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *