Diajukan karena Loyal dan Aspirasi

Enam daerah bupati/wali kotanya sedang cuti untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kekosongan jabatan pun segera diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs). Siapa saja mereka?

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik mengukuhkan enam penjabat sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di Kaltim, pada Rabu (25/9/2024).

Pengkukuhan berlangsung sekira 15.30 Wita di Odah Etam Jalan Gajah Mada, Samarinda. Pjs di antaranya, yakni Bupati Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), serta Wali Kota Balikpapan dan Bontang.

“Saya percaya saudara-saudara dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” katanya usai mengukuhkan enam Pjs tersebut.

Dalam hal itu, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan terbaru terkait penunjukan Pjs untuk enam Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.  Keputusan tersebut tertuang dalam Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024.

“Pjs ini sementara di masing-masing daerah akan menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Insyaallah sampai kepala daerah definitif selesai dari masa cutinya,” ucap Akmal, sapaan akrabnya.

Ia juga menegaskan, keenam Pjs harus mampu membangun komunikasi yang bagus bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan masyarakat.

Sebelum ditunjuknya Pjs, ujar Akmal, terlebih dahulu pihaknya melakukan pengajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) hingga disetujui dan keluarlah enam nama tersebut. “Kita mengajukan nama itu berbasis pandangan kita terhadap banyak hal. Pertama loyalitas, kompetensi, dan aspirasi yang masuk dari bawah,” pungkasnya.

Kepala Kesbangpol Pjs Berau

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.2.1.3-4088 Tahun 2024 terkait Penunjukan Pejabat Sementara Bupati, Sri Juniarsih Mas resmi digantikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim.

Pjs sementara sendiri, ditunjuk lantaran mengisi kekosongan kepala daerah Berau yang melaksanakan cuti untuk Pilkada 2024. “Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendagri. Tugas-tugas kami mungkin hanya dua bulan mengisi kekosongan cutinya penjabat,” kata Sufian Agus yang juga menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Kaltim.

Baginya, tugas dua bulan sebagai Pjs tidak terlalu lama untuk menjalakan tugas-tugas di lapangan. Namun kepemimpinan Kesbangpol Kaltim tetap berjalan dibantu oleh Pelaksana harian (Plh).

“Tugas yang paling penting ialah menjaga kondusif di daerah. Kita juga ditekankan untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) itu harus kita laksanakan,” jelas Sufian Agus saat diwawancarai langsung.

Sementara itu, tugas Pjs Kabupaten Berau akan berlangsung kurang lebih enam puluh hari. Terhitung 25 September 2024.

“Nanti selesainya kira-kira 23 atau 24 November, sebelum minggu tenang itu sudah selesai dan kita kembali ke tempat,” terangnya.

Ia pun mengimbau, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral di Pilkada serentak 2024.Sebagai informasi, Sufian Agus akan bergegas ke Kabupaten Berau untuk menyambut kedatangan Presiden Jokowi dalam rangka mengunjungi RSUD Abdul Rivai dan Pasar SAD.(salsa/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *