DEWAN ENGGAK IKUT-IKUTAN

Pembentukan DBON Kaltim

Sigit Wibowo

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), sempat disebut-sebut turut andil, dalam pembentukan Desai Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, namun itu dibantah.

————————

Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, menegaskan bahwa lembaga legislatif sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses awal pembentukan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di daerah. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang sempat berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan DPRD dalam lahirnya program tersebut.

Menurut Sigit, pada periode sebelumnya saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim, tidak pernah ada pembahasan khusus mengenai DBON. Hal itu berlaku baik di Komisi IV yang membidangi urusan kepemudaan dan olahraga, maupun di Badan Anggaran (Banggar).

“Saya juga tidak dapat laporan dari Komisi IV terkait pembicaraan DBON. Jadi saya hanya tahu isu itu ramai di luar saja. Kalau soal penganggaran, saya juga tidak tahu. Karena pembahasan di Banggar pun tidak pernah menyebut DBON secara spesifik,” ujar Sigit, Selasa (23/9/2025).

Ia menjelaskan, mekanisme pembahasan anggaran di DPRD biasanya menggunakan nomenklatur umum sesuai usulan dari perangkat daerah terkait, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dinas Pendidikan. Karena itu, menurutnya, tudingan bahwa DPRD ikut mengarahkan pembentukan DBON dinilai tidak berdasar.

Sigit menegaskan, lahirnya DBON Kaltim sepenuhnya merupakan kewenangan eksekutif melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur saat itu. Sehingga, legislatif tidak punya ruang untuk ikut campur kecuali jika ada pembahasan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Itu kan SK Gubernur. Kalau Pergub, kita enggak bisa intervensi. Banyak kok Pergub lain yang langsung berlaku dan kita hanya bisa menyesuaikan. Contoh saja Pergub 49 tentang batas maksimal bantuan keuangan daerah. Dari Rp 7,5 miliar turun jadi Rp 1,5 miliar, kita tetap harus jalankan meskipun sempat kita protes,” jelas politisi PAN tersebut.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa fungsi DPRD hanya sebatas mengingatkan agar setiap regulasi yang dibuat eksekutif tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Pernyataan Sigit sekaligus meluruskan anggapan yang sempat muncul di kalangan masyarakat bahwa DPRD, khususnya Komisi IV, ikut terlibat dalam pembentukan DBON. Menurutnya, isu itu berkembang karena kurangnya pemahaman publik mengenai mekanisme lahirnya sebuah program daerah.

“Saya juga sempat tanyakan ke kejaksaan, apakah ada anggota dewan yang terlibat? Jawabannya jelas, tidak ada. Jadi isu yang mengatakan DPRD terlibat itu tidak benar ya,”ujarnya.

Ia menyebut, kabar burung kerap beredar di warung kopi yang mengaitkan DPRD dengan DBON. Padahal, kata Sigit, pimpinan dewan sendiri tidak tahu-menahu persoalan tersebut.”Jadi biar clear, memang tidak ada keterlibatan kami,” tegasnya.

Sigit menekankan, saat ini DPRD Kaltim lebih memilih fokus pada fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program yang sudah berjalan. Ia berharap polemik seputar DBON bisa dijadikan pembelajaran agar komunikasi antara eksekutif dan legislatif lebih terbuka di masa mendatang.

“Kalau sudah masuk tahap pelaksanaan, barulah DPRD bisa ikut mengawasi. Itu pun dalam koridor fungsi kami. Tapi kalau soal pembentukan awal yang dasarnya SK, itu sepenuhnya ranah eksekutif,” katanya.

Sementara itu, mantan Gubernur Kaltim periode 2018–2023, Isran Noor, saat ditanya soal dugaan keterlibatan Komisi IV DPRD dalam pembentukan DBON, mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Apakah melibatkan Komisi IV DPRD Kaltim atau seperti apa? Nah, itu saya tidak tahu waktu itu,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, menegaskan bahwa pembentukan Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Penegasan ini ia sampaikan usai memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Kaltim, baru-baru ini.

Menurut Isran, pemerintah daerah kala itu membentuk DBON dengan melibatkan banyak pihak lintas sektor. Dasar hukumnya jelas, yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. SK tersebut mengatur struktur kelembagaan sekaligus penetapan personel pelaksana DBON di Kaltim.

“Struktur itu sudah kita susun sesuai pedoman dari pusat, tidak ada yang keluar jalur,” tegas Isran.

Berlandaskan Regulasi Nasional

Pembentukan DBON Kaltim merupakan tindak lanjut dari Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 yang mewajibkan pemerintah daerah membentuk lembaga penyelenggara DBON. SK Gubernur Kaltim juga mempertimbangkan sejumlah regulasi lain, mulai dari UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, hingga PP Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan.

Selain itu, keputusan pembentukan DBON turut memperhatikan hasil rapat Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim bersama Sekretariat DBON terkait perubahan nama dan struktur lembaga.

Dalam SK tersebut, DBON Kaltim dibentuk dengan struktur yang terdiri dari Tim Koordinasi, Pembina, dan Sekretariat. Gubernur Kaltim Isran Noor ditunjuk sebagai Ketua Tim Koordinasi, didampingi Wakil Gubernur Hadi Mulyadi sebagai wakil ketua. Sekretaris Daerah Sri Wahyuni menjadi Ketua Pelaksana, sedangkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menjabat Ketua Harian.

Adapun, Keanggotaan tim DBON melibatkan sedikitnya 21 instansi strategis. Mulai dari unsur pemerintah daerah, tercatat sejumlah kepala dinas, seperti Perindustrian dan Perdagangan, Pariwisata, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kesehatan, Penanaman Modal dan PTSP, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, serta Bappeda dan BPKAD. Biro Hukum dan Biro Sosial Setda Kaltim juga masuk dalam struktur.

Sementara itu, unsur eksternal turut memperkuat tim, antara lain Ketua KONI Kaltim, Ketua NPCI Kaltim, Ketua KORMI, Ketua Bapomi, Ketua Bapopsi, Ketua Bapor Korpri, Ketua Siwo PWI Kaltim, Rektor Universitas Mulawarman, serta Ketua Ikatan Guru Olahraga Kaltim.

Selain Tim Koordinasi, DBON Kaltim juga memiliki struktur pelaksana yang lebih rinci. Tiga orang ditunjuk sebagai pembina, yakni Nanang Sulaiman, Teddy Nanang Abay, dan Sambas. Kepala Sekretariat dijabat oleh M Agus Hari Kesuma, dengan Zairin Zain sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat. Posisi Wakil Kepala Pelaksana dipercayakan kepada Timur Luri Saksono, dibantu dua pelaksana sekretariat, Muhammad Fadli dan Dr Irfan Prananta.

Struktur ini turut dilengkapi oleh bendahara Sri Wartini, wakil bendahara Chairil Anwar, serta internal audit yang dipegang oleh Fathul Halim. Posisi Direktur Administrasi diisi A.A. Bagus Surya Saputra bersama wakilnya Ir Bakri Rizal.

Untuk aspek teknis, Masturi Akbar T dipercaya sebagai Direktur Teknis dengan wakilnya Sugeng Mochdar. Adapun Saur Parsaoran T menjabat sebagai Direktur Monitoring Evaluasi dan IT, didampingi Wakil Direktur Ir Iskandar.

Di bawah koordinasi direktur administrasi, terdapat beberapa bidang, antara lain: Bidang Perencana dan Keuangan, dipimpin Amirullah, dengan anggota Abdul Rahman, Mairin Sudarto, Ahmad Juanda, dan Lili Pandeseilia.

Bidang Sumber Daya Manusia dan Hukum, diketuai Setia Budi, beranggotakan Entje Ahmad Syaifuddin, Apriansyah, Aspian Nur, dan Muhammad Husni Fahruddin. Bidang Tata Usaha dan Administrasi, dikoordinasikan Dra Mawardiani, dengan anggota Jufri Genta dan Isfanny Soesinita. Bidang Olahraga Rekreasi, dipimpin Drs Edi Sofyan, didukung anggota Edy Musjayadi, Charles Rori, dan Meliana Said.

Isran Noor menegaskan, keterlibatan berbagai unsur dalam DBON Kaltim dimaksudkan untuk membangun ekosistem olahraga yang berkesinambungan di daerah.

“Kalau dilihat, semua unsur sudah ada, mulai pemerintah daerah, akademisi, organisasi olahraga, sampai media. Tujuannya memang untuk membangun ekosistem olahraga yang berkesinambungan,” ujarnya.

Ia berharap, proses hukum yang tengah berjalan dapat memberikan kejelasan tanpa mengaburkan tujuan awal pembentukan DBON. Menurut Isran, keberadaan lembaga ini sangat penting untuk meningkatkan prestasi olahraga Kaltim sekaligus memperkuat kontribusi daerah terhadap pembangunan olahraga nasional. (MAYANG/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *