Desak Pusat Seriusi Batas Negara di Sebatik

Batas Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik.IST

Batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik, menjadi perhatian serius Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Muliyono.

Politikus Partai Gerindra ini menilai bahwa ketidakjelasan batas negara di Sebatik, rawan terhadap ancaman kedaulatan dan kepentingan strategis Indonesia di wilayah perbatasan.

Karena itu, ia mendesak pemerintah pusat, terutama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Informasi Geospasial, untuk menelaah lebih serius arsip kolonial Belanda, dan membangun dukungan internasional yang dapat mengukuhkan Pulau Sebatik sebagai wilayah Indonesia secara penuh dan final.

“Dalam hukum internasional, bukti sejarah dan penguasaan de facto sangat krusial. Kita harus all out membela Tanah Air dengan data, arsip, dan diplomasi yang kuat,” kata Andi Muliyono, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, penyelesaian status wilayah Sebatik harus berlandaskan bukti sejarah kolonial Belanda yang hingga kini masih menjadi sumber sahih dalam banyak penyelesaian sengketa batas wilayah internasional.

“Jangan biarkan kedaulatan negara digantung, karena ketidakpastian hukum. Sampai hari ini, tidak ada ketegasan mutlak soal batas negara kita di Pulau Sebatik. Ini sangat berisiko membuka ruang konflik dan melemahkan posisi Indonesia secara diplomatik,” katanya.

Untuk itu, Andi menekankan arsip dan peta kolonial Belanda yang mendokumentasikan wilayah Hindia Belanda, harus menjadi senjata yuridis utama dalam memperkuat posisi Indonesia, baik dalam forum nasional maupun internasional.

“Kita tidak boleh melupakan sejarah. Konsepsi perbatasan dari era kolonial adalah fondasi kuat untuk menegaskan wilayah Indonesia. Ini bukan hanya isu lokal, ini soal eksistensi NKRI,” ujarnya.

Andi juga mendorong pendekatan yang holistik dalam menyelesaikan persoalan perbatasan. Yakni kombinasi hukum historis, hukum nasional, dan instrumen hukum internasional. (Alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *