Meski masuk sebagai Danau Prioritas Nasional, namun tak membuat pertambangan silika di kawasan Danau Kaskade dihentikan. Ekosistem tentunya terancam, karena semakin masifnya pertambangan.
———————————————-
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur memperingatkan potensi kerusakan lingkungan akibat ekspansi tambang pasir silika, dan mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim mengaudit izin pertambangan yang dinilai semakin masif serta mengancam kawasan danau dan ekosistem penting.
Dinamisator JATAM Kaltim Mustari Sihombing mengatakan, dari hasil penelusuran pihaknya tercatat sedikitnya 19 perusahaan telah mengantongi izin pertambangan pasir silika atau kuarsa di Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, 14 perusahaan memperoleh izin baru, sementara 5 perusahaan mendapatkan peningkatan izin hingga tahap operasi produksi.
“Seluruh perusahaan yang telah masuk tahap operasi produksi berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Mustari, Kamis (22/1/2025).
Adapun, Kelima perusahaan tersebut yakni PT Wijaya Silica Mining, PT Dapur Silika Prima, PT Kemilau Putih Indonesia, PT Annabella Energy Indonesia, dan PT Millenia Coalindo Utama.
JATAM Kaltim juga menemukan adanya pemberian izin pertambangan mineral bukan logam di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi. Salah satunya adalah izin yang dimiliki PT Silika Kutai Kartanegara seluas sekitar 619,19 hektare di Desa Enggelam, Kecamatan Muara Wis, yang berada di kawasan ekosistem Danau Kaskade.
Padahal, Danau Kaskade yang meliputi Danau Semayang, Danau Melintang, dan Danau Jempang merupakan wilayah dengan kandungan pasir silika terbesar di Kaltim sekaligus kawasan penyangga kehidupan masyarakat setempat.
Menurut Mustari, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan sosial, ekonomi, dan ekologi. Kawasan danau selama ini menjadi sumber mata pencaharian nelayan, jalur transportasi air, kawasan pariwisata, serta ruang budaya masyarakat.
“Secara ekologis, kawasan Danau Kaskade berfungsi sebagai pengendali banjir, wilayah retensi air, habitat keanekaragaman hayati, dan habitat Pesut Mahakam yang kini terancam punah,” kata Mustari.
Selain itu, Danau Kaskade telah ditetapkan sebagai salah satu dari 15 Danau Prioritas Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, sehingga semestinya terlindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak ekosistemnya.
JATAM Kaltim juga menyoroti adanya tumpang tindih izin tambang pasir silika dengan konsesi pertambangan batu bara. Beberapa izin tambang silika, seperti PT Mulawarman Sejahtera dan Kutai Silika Utama, disebut berada di atas wilayah konsesi batu bara PT Raja Kutai Baru dan PT Arini.
“Kondisi ini kami duga dapat menjadi celah bagi perusahaan batu bara untuk menghindari kewajiban reklamasi dan pascatambang,” ujar Mustari.
Lebih jauh, JATAM mencatat sekitar 60 persen izin tambang silika diterbitkan pada tahun politik 2024. Hal tersebut dinilai patut dikritisi karena berpotensi berkaitan dengan pembiayaan politik elektoral sekaligus memperparah tekanan lingkungan di Benua Etam.
Saat ini, kata Mustari, sekitar 5,3 juta hektare atau 43 persen daratan Kalimantan Timur telah terdampak aktivitas pertambangan batu bara. Kerusakan lingkungan juga diperparah oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit seluas 3,7 juta hektare serta hutan tanaman industri sekitar 4,3 juta hektare.
“Jika obral izin kembali dilakukan, maka beban sosial dan ekologis Kalimantan Timur akan semakin berat,” katanya.
Dalam pernyataannya, JATAM Kaltim juga mengungkap dugaan keterlibatan Bupati Kutai Kartanegara periode 2025–2030, Aulia Rahman Basri, yang disebut menjabat sebagai direktur di PT Kutai Silika Utama, salah satu perusahaan tambang pasir silika. Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai pengurus perusahaan swasta maupun milik negara atau daerah.
“Sanksi atas pelanggaran tersebut dapat berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri. Saat ini kami sedang memproses pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Mustari.
Sebagai informasi, berdasarkan dokumen profil pejabat yang dipublikasikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kutai Kartanegara https://ppid.kukarkab.go.id/bupati, Aulia Rahman Basri tercatat menjabat sebagai Direktur Utama PT Kutai Silika Utama sejak 2024, selain sejumlah posisi manajerial di perusahaan swasta lainnya. Informasi tersebut merupakan data administratif yang bersumber dari dokumen publik pemerintah daerah, dan hingga saat ini belum terdapat penetapan atau putusan resmi dari lembaga penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
Atas dasar itu, JATAM Kaltim mendesak Gubernur Kalimantan Timur segera mengaudit seluruh izin pertambangan pasir silika, mencabut izin yang berada di sekitar kawasan Danau Kaskade, serta meminta Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran oleh Bupati Kutai Kartanegara. (MAYANG/ARIE)












