Denda Mengancam jika Telat Beri THR

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari.

KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari mengimbau perusahaan di Berau untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, maksimal pada H-7 jelang lebaran.

Ia mengatakan, perusahaan atau badan usaha yang telat membayar THR pada waktu yang telah ditentukan, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

“Pembayaran THR itu diatur dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 15 Maret 2024,” ucapnya, Senin (1/4/2024).

“THR sesuai edaran kementerian terbaru itu harus dibayar H-7. Dan kami Disnakertrans Berau sudah membuat posko laporan bagi mereka terkait dengan THR,” sambungnya.

Zulkifli menambahkan, untuk besaran THR tentu berbeda-beda sebab terdapat banyak macam perusahaan dan badan usaha. Namun secara umum jumlah THR yang diberikan rata-rata senilai 1 bulan gaji.

“Besarannya sesuai peraturan undang-undang. Tapi rata-rata kan 1 bulan gaji,” tuturnya.

Kendati demikian, untuk menindaklanjuti SE Menaker tersebut, pihaknya juga sudah menyampaikan ketentuan imbauan kepada semua perusahaan di Kabupaten Berau.

“Karena itu kami berharap, agar aturan tersebut dapat dipatuhi. Karena edaran kementerian juga sudah disampaikan ke perusahaan. Sehingga perusahaan kita minta untuk dapat mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (SAHRUDDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *