Badan Legislasi DPR mementahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam UU Pilkada harus dihitung saat penetapan pasangan calon. Hal ini viral di media sosial, dengan menyebarnya peringatan darurat.
Dalam rapat Baleg DPR, mayoritas fraksi kekeh mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU yang mengatur syarat usia dihitung saat pelantikan. Badan Legislasi DPR RI mengebut proses penyelesaian draf revisi UU Pilkada.
Usai menggelar rapat panitia kerja (panja), DPR RI langsung melakukan rapat kesepakatan pada, Rabu, 21 Agustus 2024. “Sebelum kami tutup rapat panja hari ini dan sesuai dengan perkembangan hasil rapat, kiranya pengambilan keputusan atau pembicaraan tingkat 1 atas hasil pembahasan RUU tentang Pilkada dalam Rapat Kerja Baleg dapat dijadwalkan hari ini 21 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB,” ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi.
Putusan MK
Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Salah satu yang mecolok yakni aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA). Badan legislatif (Baleg) DPR menyetujui bahwa usia terendah calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan. Hal ini merujuk pada Mahkamah Agung (MA).
Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. “Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut,” tanya Wakil Ketua Baleg, Ahmad Baidowi atau Awiek dalam rapat bersama pemerintah, Rabu, 21 Agustus 2024.
Rapat ini kemudian diinterupsi oleh Politisi PDIP Putera Nababan. “Setuju atas apa ini pimpinan? Sudah dihitung per fraksi,” tanya Anggota Baleg PDIP Putra Nababan.
“Ya keputusan MA. Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan ngomong fraksi lain kan punya hak sama. Mayoritas. Silakan lanjut, tidak perlu mengatur fraksi lain. Fraksi lain menyatakan persetujuannya ya kita fair aja ya,” sambung Awiek.
Dalam rapat ini, pemerintah yang diwakili MenkumHAM Supratman Andi Agtas juga menyepakati hal ini. “Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja,” kata Supratman.
Kedua, perubahan pada Pasal 40 usai adanya putusan MK. Namun menjadi sorotan dalam pasal itu kini kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk parpol non parlemen.
PERINGATAN DARURAT
Viral di media sosial mengenai gambar burung garuda dengan latar berwarna biru di media sosial. Bahkan, warganet di Indonesia juga beramai-ramai membagikan unggahan tersebut.
Gambar burung garuda biru ini awal mulanya dibagikan secara kolaborasi oleh Instagram @najwashihab, @narasinewsroom, @matanajwa, dan @narasi.tv.
Dalam pantauan Disway.id, gambar tersebut hanya menunjukkan sebuah burung garuda dengan latar warna biru dongker. Kemudian, di atasnya terpampang tulisan ‘Peringatan Darurat’.
Dalam platform X (Twitter), terlihat kata kunci ‘Peringatan Darurat’ berhasil menduduki trending topik dengan 23 ribu tweet. Lalu, apa arti dari logo garuda biru ‘Peringatan Darurat’ tersebut?
Gerakan ‘Peringatan Darurat’ ini diartikan sebagai bentuk kekecewaan dari masyarakat.
Seperti yang diketahui, pasca putusan Baleg DPR tak gubris putusan MK tentang syarat minimal kursi di perlemen bagi partai dalam mengusung colon kepala daerah di Pilkada. Dalam putusan putusan MK No.60/PPU-XXII/2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk mengusung paslon.
Akan tetapi dalam rapat yang dilakukan sehari setelah putusan tersebut, Badan Legislatif atau Baleg DPR langsung menggelar rapat dan memutuskan tetap menggunakan syarat minimal 20 persen kursi DPRD jika ingin mengusung pasangan calon dalam Pilkada. Keputusan Baleg ini seakan tidak mengindahkan putusan MK.
Hal ini mendapatkan banyak respons dari masyarakat dengan memposting gambah Garuda Pancasila dengan latar belakang biru serta bertuliskan ‘Peringatan Darurat’.
Adapun, seruan ini sudah ramai digaungkan oleh beberapa akun di media sosial, seperti Joko Anwar.
Salah satunya adalah akun X@abu_waras yang menuliskan narasi bahwa, ‘Hari ini, segenap netizen di tanah air secara serentak memposting gambar ini, sebagai pesan Peringatan Darurat di berbagai Platform Media Sosial’.
Selain itu Pandji Pragiwaksono di akun X@pandji yang diketahui juga fokal dam meyuarakan demokrasi di Tanah Air ikut memposting gambar bertulisan Peringatan Darurat.
Sedangkan Zainal Arifin Mochtar dalam akun X@zainalamochtar menuliskan meminta kalau bermufakat jahat cukup di Pilpres saja.
“Dear Pak dan Mas, Mbok ya kalo bermufakat jahat menipu rakyat cukup sekali di Pilpres-lah. Saat itu kami tolak tapi krn sdh putusan MK ya gimana lagi. Masa di Pilkada, kalian mau menipu lagi dengan permufakatan jahat lainnya. Masa jatuh di dua lubang yang sama sih..,” tulisnya.
BENTUK KEDAULATAN RAKYAT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada.
Menurut Pakar Politik Universitas Mulawarman, Dr Saiful Bachtiar, ini merupakan bentuk menghargai kedaulatan dari suara rakyat.
Diketahui, melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah besaran ambang batas pencalonan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol.
Bahkan, menyatakan inkonstitusional pasal yang mensyaratkan kepemilikan kursi DPRD dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Kemudian, lewat putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.
“Ini untuk memberikan ruang dan rasa keadilan serta peluang kepada rakyat guna memberikan kedaulatan untuk calon pemimpin yang mereka inginkan,” ungkap Pakar Politik Fisipol Unmul, Dr Saiful Bachtiar.
Selain itu, mantan komisioner Bawaslu ini juga menilai putusan MK tersebut dapat menghargai proses demokrasi, dimana kedaulatan suara seseorang dapat berjalan secara optimal.
“Yang saya simpulkan sebenarnya dalam putusan MK terbaru ini dapat lebih menghargai kedaulatan dari suara sah yang telah terpakai pada Pemilu kemarin,” ucapnya.
Lebih lanjut, putusan MK ini dapat menjadi antitesa dari fenomena borong partai yang terjadi di Pilkada ini.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) dinilai makin ugal-ugalan dengan tindakan borong partainya, tentunya ini akan bermuara hingga calon yang mereka usung hanya melawan kotak kosong saja.
Ia berharap putusan nomor 60 ini dapat langsung diaplikasikan dalam PKPU Pilkada tahun ini. Karena dalam putusan tersebut para partai non parlemen juga dapat ambil bagian dalam kontestasi kepala daerah.(DISWAY.ID/ISWANTO/ARIE)












