Dampak dari Perubahan regulasi, Penyaluran BBM Bersubsidi untuk Kapal-Kapal Rakyat Masih Belum Normal

Perubahan regulasi berdampak pada penyaluran BBM bersubsidi untuk kapal-kapal rakyat seperti angkutan barang, maupun orang. Tak berlayar, perekonomian juga terdampak. Kemarin dijanjikan sudah normal, ternyata belum.

——————————-

Transportasi sungai Kota Samarinda menuju Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, lumpuh sejak Rabu (21/1/2026). Puluhan kapal angkutan barang dan penumpang terpaksa menghentikan operasional akibat terhentinya pasokan bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi kapal bermesin pendam atau tradisional.

Penghentian operasional tersebut dipicu berakhirnya masa rekomendasi BBM serta perubahan mekanisme pengajuan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Sejak regulasi itu diberlakukan, kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan rekomendasi BBM dibatasi hanya untuk kapal bermesin tempel.

Sementara itu, kapal-kapal kayu tradisional yang selama ini melayani jalur Sungai Mahakam menggunakan mesin pendam, sehingga tidak lagi masuk dalam skema rekomendasi BBM dari dinas perhubungan daerah.

Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat Pelayaran Rakyat (DPP Pelra), Abdullah Boim, menjelaskan bahwa setelah rekomendasi daerah tidak lagi dapat diterbitkan, pemilik kapal diarahkan untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan DPP Pelra sebagaimana rujukan dari BPH Migas. Namun dalam praktiknya, pengalihan tersebut justru menemui kebuntuan administratif.

“BPH Migas mengarahkan ke Pelra karena kapalnya kayu dan tradisional. Tapi ketika dicek izin usahanya, kapal-kapal di Samarinda ini tercatat sebagai angkutan sungai dengan KBLI 50201. Sementara Pelra menaungi angkutan laut dengan KBLI 50135. Kalau kami ajukan, pasti ditolak karena beda klasifikasi,”ujar Boim, Minggu (1/2/2026).

Menurut Boim, ketidaksinkronan antara kondisi fisik kapal dan legalitas usaha membuat Pelra tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan kuota BBM subsidi bagi kapal sungai di Samarinda. Secara regulasi, asosiasi yang lebih tepat menaungi angkutan sungai adalah Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).

Di tengah kebuntuan tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menginisiasi rapat koordinasi dengan melibatkan pemilik kapal, Pertamina, serta BPH Migas. Namun rapat tersebut tidak menghasilkan keputusan karena BPH Migas selaku pemegang otoritas regulasi tidak hadir.

“Pertamina posisinya menunggu keputusan BPH Migas. Kalau BPH Migas memberi persetujuan, penyaluran BBM bisa langsung dilakukan. Tapi karena tidak hadir, tidak ada keputusan,”kata Boim.

Situasi semakin genting karena kuota BBM subsidi jenis JBT Solar untuk triwulan pertama 2026 telah tertutup dan baru akan dibuka kembali pada Februari untuk triwulan berikutnya. Akibatnya, sedikitnya 28 kapal yang melayani rute Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu terpaksa berhenti beroperasi dan bersandar di dermaga.

Adapun, Dampak dari mogoknya kapal tidak hanya dirasakan oleh pengusaha dan penumpang, tetapi juga para buruh pelabuhan yang menggantungkan hidup dari aktivitas bongkar muat harian.

Melihat kondisi tersebut, DPP Pelra mendorong Pemprov Kaltim mengambil langkah darurat dengan meminta kebijakan khusus kepada BPH Migas agar rekomendasi BBM subsidi dapat diaktifkan sementara.

“Jangan langsung ditutup tanpa masa transisi. Kalau ini dibiarkan, logistik bisa terhenti total dan masyarakat di hulu yang paling terdampak,” tegas Boim.

Di tengah kebuntuan regulasi yang disoroti Pelra, Pemprov Kaltim melalui Dinas Perhubungan Kaltim menjelaskan upaya yang telah dilakukan untuk mencari solusi atas terhentinya pasokan BBM subsidi bagi angkutan sungai.

Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Kaltim, Ahmad Maslihuddin, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut mulai mencuat setelah para pemilik kapal mendatangi Dishub Kaltim pada Kamis (22/1/2026).

“Mereka mendatangi kami ke Dishub Kaltim Kamis 22 Januari 2026. Kami sempat kaget adanya masalah ini. Akhirnya hari Jumat 23 Januari kita ajak rapat teman-teman Orgamu, BPH Migas, dan Dishub Samarinda. Namun karena BPH Migas tidak hadir saat rapat, kita tidak bisa mencari solusi,” ujar Maslihuddin saat dihubungi Minggu (1/2/2026).

Menurut dia, penyelesaian baru bergerak setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengirimkan surat resmi kepada BPH Migas dan mendapat respons. Namun, respons tersebut disertai sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh para pemilik kapal.

“Persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh para pemilik kapal, seperti izin operasi dan sertifikat standar yang lengkap,” jelasnya.

Maslihuddin menambahkan, seluruh dokumen persyaratan telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan pada Jumat (30/1/2026) sore. Setelah memperoleh pengesahan dari Kementerian Perhubungan, dokumen tersebut akan diteruskan ke BPH Migas sebagai dasar penyaluran kembali BBM bersubsidi.

“Target paling lambat hari Senin tanggal 2, BBM subsidi ini sudah bisa didistribusikan,” terang dia.

Ia menyebutkan, saat penyaluran kembali berjalan, sekitar 24 hingga 25 kapal akan menerima alokasi total sekitar 200 kiloliter per bulan dengan harga subsidi pemerintah sebesar Rp6.800 per liter.

Maslihuddin menegaskan, pengetatan aturan penyaluran BBM subsidi dilakukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

“Pemerintah memperketat pengawasan karena masih ditemukan praktik penyelewengan. Ada pihak yang memperoleh BBM subsidi, tetapi tidak digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu, kebijakan ini diarahkan agar subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh yang berhak,” pungkasnya.

MASIH RAMPUNGKAN ADMINISTRASI

Ketidakjelasan pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi armada transportasi sungai di Kalimantan Timur belum juga berujung. Hingga Senin (2/2/2026), puluhan kapal pengangkut barang dan penumpang yang melayani lintasan Samarinda–Kutai Kartanegara–Kutai Barat–Mahakam Ulu masih berhenti total dan belum kembali berlayar.

Mandeknya operasional kapal sungai ini mulai menimbulkan efek berantai. Mulai distribusi logistik ke wilayah hulu yang tersendat, hingga mengakibatkan harga kebutuhan pokok di sejumlah kawasan pedalaman dilaporkan terus merangkak naik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan pihaknya telah merampungkan proses verifikasi administrasi terhadap 28 pemilik kapal yang mengajukan permohonan BBM bersubsidi. Dari total tersebut, sebanyak 23 kapal dinyatakan aktif beroperasi, sedangkan lima unit lainnya tercatat sebagai kapal cadangan.

“Saat ini kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari BPH Migas sebagai dasar resmi penyaluran,” ungkap Manalu saat dihubungi, Senin (2/2/2026).

Menurut Manalu, Dishub Samarinda telah sosialisasi aturan itu sejak November 2025 hingga Januari 2026 kepada para pemilik kapal. Namun, dalam praktiknya, proses tersebut tidak berjalan mulus lantaran keterbatasan komunikasi dengan seluruh pemilik kapal dalam waktu bersamaan.

“Kami akui ada kendala, karena tidak semua pemilik kapal mudah dihubungi. Tapi pada Minggu (1/2/2026), sejak pagi sampai sore, kami sudah memberikan arahan bersama BPH Migas dan para pemilik kapal,” terang dia.

Pihaknya memahami sepenuhnya dampak sosial dan ekonomi dari berhentinya operasional angkutan sungai, terutama bagi masyarakat Mahakam Ulu yang sangat bergantung pada jalur air sebagai satu-satunya akses distribusi barang dan mobilitas penduduk.

“Kalau kapal tidak jalan, harga sembako di wilayah hulu pasti naik. Itu sudah berulang kali terjadi. Karena itu, kami terus mendorong agar rekomendasi BBM segera diterbitkan, sepanjang persyaratan administrasinya sudah dipenuhi,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini BPH Migas tengah menggelar rapat komite untuk merampungkan persoalan tersebut. Dishub Kota Samarinda berharap SK BPH Migas dapat terbit paling lambat Senin sore atau Selasa, sehingga kapal-kapal bisa kembali mengakses BBM bersubsidi di SPBB yang telah ditetapkan.

“Mudah-mudahan hari ini atau besok SK-nya keluar, supaya kapal-kapal bisa segera beroperasi kembali,” ujar Manalu.

Manalu juga menepis anggapan adanya kelangkaan BBM. Menurutnya, pasokan bahan bakar sebenarnya tersedia, namun penyalurannya terkendala aspek administrasi dan kewajiban regulasi yang harus dipatuhi.

Dishub Samarinda akan terus berkoordinasi dengan BPH Migas, pemerintah provinsi, serta pengelola SPBB untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran dan tidak kembali menimbulkan gangguan layanan.

Ia juga meminta para pemilik kapal tetap kooperatif melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, agar aktivitas angkutan sungai sebagai tulang punggung distribusi ke wilayah pedalaman dapat kembali berjalan normal dan berkelanjutan.(MAYANG/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *