TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA — Dugaan tindak pidana pertambangan yang kini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara, memasuki babak baru.
Belum lama ini, Kejati Kaltara melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Nunukan periode 2011-2016, Basri.
“Pak Basri dimintai keterangan hari Rabu, 11 Maret lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, dikutip pada Kamis (9/4/2026).
Selain Basri, penyidik Kejati Kaltara juga memanggil Abdul Hafid Achmad, mantan Bupati Nunukan dua periode 2001–2011.
“Pak Hafid juga sudah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 8 April siang kemarin,” lanjut Andi Sugandi.
“Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada Pak Basri dan 40 pertanyaan ke Pak Hafid” tambahnya.
Sementara, mantan Bupati Asmi Laura Hafid yang menjabat pada periode 2016-2025 yang dijadwalkan pada Senin (6/4/2026), tidak memenuhi panggilan penyidik.
Andi mengungkapkan, ketiga mantan bupati tersebut dimintai keterangan terkait sejauh mana pengetahuan mereka mengenai proses perizinan, serta aktivitas pertambangan yang berlangsung pada saat menjabat.
“Keterangan yang digali mencakup aspek perizinan dan aktivitas pertambangan pada masa kepemimpinan yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Di antaranya, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, Kepala Bagian Hukum, Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Nunukan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan.
“Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pemanggilan pihak lain seiring perkembangan kasus,” ujarnya. (MUHAMMAD EFENDI)












