Buru-Buru Klarifikasi

Kondom Bukan untuk Pelajar

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja yang tertuang pada PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024, hanya ditujukan kepada pasangan yang sudah menikah.

Hal ini menjawab keresahan masyarakat yang menganggap bahwa anak usia sekolah dan remaja bisa mengakses alat kontrasepsi sehingga semakin melancarkan seks bebas.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan mendukung kesehatan reproduksi.

Layanan tersebut, termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja, dimana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Program  antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Menkes melalui Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menjelaskan, edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril di Jakarta 5 Agustus 2024.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” katanya.

Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

  1. Syahril menambahkan, agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

Untuk diketahui, terkait alat kontrasepsi itu tertuang pada Pasal 103 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Di mana, ayat tersebut berbunyi, “Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.”

Lebih lanjut, dijelaskan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan bahwa Pasal 103 ini tidak dapat dipisahkan, mulai dari ayat 1-5

“Pasal 103 ini ini tidak terpisahkan dari ayat 1-5 dan merupakan suatu program yang komprehensif,” kata Nadia kepada Disway.Id, 6 Agustus 2024.

Adapun pendekatan program berdasarkan siklus kehidupan karena kesehatan reproduksi tiap siklus memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Dan mengklarifikasi bahwa pemberian alat kontrasepsi ini tidak diberikan secara bebas kepada semua remaja.

“Pemberian kontrasepsi pada remaja ditujukan untuk remaja yang sudah menikah,” tegasnya.

Ia pun merujuk kembali ke Pasal 109 yang menyatakan bahwa penyediaan layanan kontrapsepsi ditujukan kepada pasangan usia subur. Sehingga, ia menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk memfasilitasi anak remaja untuk melakukan seks bebas.

“Jadi tidak ada itu seks bebas,” tegasnya lagi.

“Mendidik anak menjadi tanggung jawab bersama sekolah dan orang tua untuk memberikan edukasi pada anak agar tidak melakukan perilaku seks berisiko,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Nadia, pendidikan kesehatan reproduksi remaja mengajarkan untuk bisa menolak hubungan seksual. Hal ini juga tertusng pada ayat (3) pasal tersebut.

Pada ayat berikutnya juga menjelaskan bahwa setiap usia subur berhak memperoleh informasi tentang memperoleh informasi tentang pelayanan kontrasepsi, akses ke pelayanan kontrasepsi, dan memilih metode kontrasepsi untuk dirinya tanpa paksaan.

Selain itu, pemilihan metode kontrasepsi bagi pasangan usia subur juga mempertimbangkan usia, jumlah persalinan, jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama.

“(Aturan) ini ditujukan pemberian kontraspesi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis,” tandasnya.

Menurutnya, beleid ini dibuat mengingat masih banyak perkawinan anak/usia remaja yang dihadapi. Lebih lanjut, pihaknya akan mengatur terkait teknis kebijakan, termasuk mekanisme dan pembinaan, melalui permenkes sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman karena multitafsir.(disway.id)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *