Sebanyak 264 tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu telah resmi menerima SK, yang diserahkan oleh Bupati Bulungan, Syarwani, Kamis (13/11/2025).
“Pengangkatan tersebut disertai dengan perjanjian kerja yang akan menjadi alat ukur dan evaluasi kinerja para tenaga PPPK,” ujar Syarwani, pelantikan PPPK paruh waktu di ruang pertemuan BKPSDM Bulungan.
“Kemudian, mereka akan dinilai oleh dinas-dinas yang menaungi tugas dan tanggung jawab mereka. Dan, saya ingatkan untuk menjaga nama baik Pemda Bulungan,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa gaji yang diterima PPPK paruh waktu dipastikan berada di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan, meskipun mereka tidak mendapatkan tunjangan penghasilan tambahan seperti PPPK penuh waktu.
“Secara legal formal, status mereka tetap diakui sebagai tenaga PPPK. Pengangkatan ini dilakukan untuk mengakomodasi tenaga yang belum terakomodasi dalam pengangkatan sebelumnya,” ungkapnya.
“Dan, saya tegaskan tidak ada mutasi yang boleh diajukan dan sudah disepakati bersama. Itu menjadi komitmen semua dan didengarkan oleh semua kepala perangkat daerah,” tegas Syarwani.
Selain itu, lanjutnya, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan Pemkab Bulungan, kecuali untuk pekerjaan tertentu yang bersifat mendesak seperti kebutuhan tenaga dokter di bidang kesehatan.
“Untuk penggajian tenaga kesehatan seperti dokter itu tidak melalui APBD, melainkan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menggunakan retribusi pelayanan sebagai dasar penggajian,” ungkapnya.
“BLUD seperti di rumah sakit, memungkinkan pengelolaan retribusi pelayanan untuk mendukung pengangkatan tenaga kerja tertentu. Dan, tentunya ini tidak berada di bawah kewenangan kepala daerah, tetapi pengelola BLUD itu sendiri,” kata Syarwani. (Muhammad Efendi)












