Bupati: Kakam Ujung Tombak Pemerintah

Pelaksanaan Bimtek peningkatan kapasitas kepala kampung se Kabupaten Berau.

Bimtek Peningkatan Kapasitas Kakam

Mewujudkan keberhasilan tata kelola pemerintahan, tak hanya di tingkat atas, hingga tingkat yang terkecil sangat penting, seperti halnya pemerintahan kampung. Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, berpesan kepala kampung selalu meningkatkan kapasitas.

GUNA menghadirkan peran pemerintah di tengah-tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Kepala Kampung se-Kabupaten Berau.

Bimtek dibuka Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, di Ballroom Hotel Bumi Segah Tanjung Redeb, Senin (27/5/2024).

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan, hasil asesmen kapasitas tata kelola pemerintahan kampung yang dilakukan oleh Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID) pada tahun 2023 lalu, terhadap 26 kampung memberikan sejumlah catatan penting, yang dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

Capaian kapasitas sosial belum memuaskan, yang berpengaruh pada belum maksimalnya kinerja tata kelola pemerintahan kampung. Dan terjadi kesenjangan yang dalam antara kampung maju, dan kampung tertinggal.

Tantangan memajukan kampung, mulai dari pelayanan dasar hingga perwujudan kampung berprestasi, tentunya menjadi tanggung jawab besar yang bertumpu pada visi dan misi seorang kepala kampung.

“Untuk itu, sangat diperlukan sosok kepala kampung yang berkapasitas, berkapabilitas, dan berintegritas, terutama dari aspek pemahaman serta pembentukan regulasi, kewenangan, dan kolaborasi,” ucap Bupati.

Hal ini, juga berdasar dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, yang mana Bupati akan segera menerbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung, dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.  Dalam waktu dekat akan disahkan.

“Perpanjangan masa jabatan ini, saya harapkan tidak menjadikan para kepala kampung terlena. Perpanjangan ini justru menuntut profesionalitas kepala kampung agar semakin inovatif dalam memajukan kampung,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Bupati, perpanjangan ini sekaligus menjadi tantangan yang harus mampu dijawab oleh kepala kampung dengan aksi-aksi perbaikan, peningkatan prestasi, dan kesejahteraan masyarakat.

Bupati juga meminta kepada para kepala kampung, untuk dapat memaksimalkan tugas pendamping profesional seperti Pejuang SIGAP Sejahtera, Pendamping Desa , Pendamping Lokal Desa (PLD), termasuk di antaranya Tim Pendamping Kecamatan dan Kabupaten, serta pengelolaan keuangan kampung dan tugas- tugas pemerintahan kampung lainnya, dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan tugas

“Saya juga menekankan kepada saudara-saudara kepala kampung, agar taat pada peraturan perundang-undangan. Pelajari, konsultasikan, koordinasikan dengan pihak kecamatan maupun OPD terkait. Jangan sampai saudara bertindak, apalagi mengambil kebijakan di luar aturan, yang dikhawatirkan akan memicu permasalahan yang tidak diinginkan di kemudian hari,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Bupati juga mengajak para kepala kampung untuk lebih memaksimlkan tata kelola Badan Usaha MilikKampung (BUMK), dengan unit usaha yang nyata sesuai potensi dan keunggulan kampung.

“Cari peluang usaha, baik berupa produk olahan maupun pariwisata, lakukan kerja sama antar kampung. Maksimalkan sumber daya perusahaan di kampung sebagai mitra BUMK dalam menjalankan usaha. Jangan sampai pemerintah kampung hanya menjadi penonton di kampung sendiri,” ujarnya.

Bupati mengharapkan, kinerja terbaik dari para kepala kampung dan seluruh perangkat kampung. Serta, Ia juga menginginkan para kakam di Kabupaten Berau, bisa saling belajar demi kemajuan kampung masing-masing.

“Harus disadari, bahwasannya pemerintahan kampung adalah ujung tombak dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah,” imbuhnya.

Bupati juga menekankan kepada para kepala kampung, untuk turut serta dalam mengawal dan menyukseskan visi, misi, dan program prioritas Pemerintah Kabupaten Berau sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Besar harapan saya, kegiatan ini akan menjadikan para kepala kampung semakin berdedikasi, berjiwa pengabdian, dan memiliki etos kerja profesional dalam memberikan pelayanan masyarakat, yang berorientasi pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sebagai visi utama,” harapnya.

Sementara, Kepala DPMK Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, menjelaskan, kegiatan bimtek ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dan memantapkan akan tugas pokok dan fungsi kepala kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, serta membangun koordinasi dan sinergitas.

“Kegiatan Bimtek melalui Akademi Kampung Sigap (AKS) 4 tahun 2024 ini, fokus pembelajaran akan menyasar tata kelola pemerintahan kampung, khususnya pada penguatan kapasitas pemerintah kampung dalam implementasi UU Desa,” jelasnya.

Desain pembelajaran akan mengakomodasi ragam kebutuhan dari Pemerintah Kampung, dengan UU Desa dengan peraturan turunannya membawa perubahan mendasar dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dinamika penyelenggaraan pemerintahan kampung semakin dinamis, kritis dan penuh tantangan seiring dengan perkembangan dan kemajuan arus informasi dan teknologi yang selalu menuntut pemerintah kampung untuk lebih transparan, efisien, efektif, akuntabel dan partisipatif, terlebih lagi dalam hal pengelolaan keuangan Kampung.

“Dibutuhkan kepala kampung sebagai pemimpin yang kompeten, untuk mewujudkan kampung sebagai subjek pembangunan dan menggali potensi kampung untuk mewujudkan kemajuan, kemandirian dan kesejahteran masyarakat,” tuturnya.

Adapun tujuan bimtek ini, adalah untuk penguatan pemahaman regulasi desa, khususnya bagi kepala kampung yang baru pertama kali menjabat, penguatan kapasitas pembentukan regulasi kampung di luar regulasi rutin, penguatan kapasitas distributif dalam rancang bangun kelembagaan pemerintahan dalam penyelenggaraan urusan dan kewenangan kampung.

“Serta penguatan ekosistem kolaborasi dan percontohan (pertukaran pembelajaran) oleh desa atau kampung di Kabupaten Berau atau daerah lainnya,” pungkasnya. (RIZAL/ADVERTORIAL/ARIE)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *