BERAU, NOSAKALTARA – Tercatat, produksi sampah tahunan di Kabupaten Berau terus meningkat, sehingga Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengajak masyarakat bijak dalam mengelola sampah.
Menurutnya, hal ini perlu kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, volume sampah pada tahun 2023 meningkat menjadi 51.282 ton, dibandingkan tahun 2022 yang hanya mencapai 49.891 ton.
“Dimulai dengan mengolah sampah kering dan basah, agar tiba di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya residu akhir saja,” ujar bupati.
Diakuinya, permasalahan sampah di Berau masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Pasalnya, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih kurang.
“Seharusnya orang yang akan menghasilkan sampah sudah tahu di mana dia akan membuang sampahnya. Sehingga tidak perlu meninggalkan sampah sembarangan,” tegasnya.
Sehingga, dirinya berpesan kepada masyarakat untuk dapat mengelola sampah basah menjadi pupuk kompos.
“Itu harus disosialisasikan kepada semua pihak, sampai kelurahan dan RT dalam rangka mengelola sampah yang baik,” jelasnya.
Menurutnya, sampah merupakan masalah serius dan sangat mengancam kelestarian hidup, apalagi jika sampah itu adalah sampah plastik.
Seperti diketahui, sampah plastik tidak mudah hancur dan jika dibuang sembarangan akan sangat mengganggu pemandangan.
Sebagai daerah wisata Berau seharusnya sudah bebas dari sampah.
“Kita harus mengatasi sampah dengan cara produktif karena bisa bernilai ekonomis. Di Kelurahan Kampung Bugis bahkan sudah ada bank sampah untuk menyetorkan sampah yang bisa didaur ulang,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau untuk terus semangat mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana cara mengelola sampah dengan baik dan benar.
“Diperlukan komitmen dan kolaborasi semua pihak untuk peduli dan mewujudkan aksi nyata dalam menangani masalah sampah ini,” tandasnya.
Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana, menyampaikan bahwa permasalahan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah masih menjadi salah satu prioritas yang harus diselesaikan.
Ia menjelaskan bahwa pola pengelolaan sampah sebagian besar masih bertumpu pada pendekatan sederhana, yaitu kumpul, angkut, dan buang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Lebih lanjut, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu adanya perubahan paradigma pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumber (reduce at source) dan daur ulang sumber daya (resources recycle).
“Kami terus berupaya mengingatkan masyarakat untuk mengelola sampahnya dengan baik,” pungkasnya.