Buoy di alur Sungai Mahakam dinilai cukup padat. Alur dinilai menyempit

Salah satu tambat di kawasan Sungai Kunjang (Disway Kaltjm/Mayang)

Banyaknya buoy atau pelampung tambatan di perairan sungai kini menjadi sorotan. Roy Hendrayanto, pengamat Hukum dari Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda, menjelaskan pentingnya regulasi terkait buoy sebagai alat bantu navigasi serta potensi masalah yang muncul akibat penempatan ilegal.

Menurut Roy, berbagai aturan nasional telah mengatur alur sungai dan keselamatan navigasi, di antaranya: PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), PAP Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, Permenhub PM 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau, dan Permenhub PM 93 Tahun 2014 tentang Sarana Bantu dan Peralatan Pemandu Kapal.

“Peraturan daerah kemungkinan belum ada yang spesifik mengatur alur ini, tapi kalau buoy, semua sudah ada dasar hukumnya,”ujar Roy, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan fungsi buoy sangat krusial di alur pelayaran sungai. Khususnya bagi pemanduan.

“Fungsi buoy itu sebenarnya alat bantu navigasi yang krusial untuk memandu lalu lintas kapal, menandai alur aman, serta memperingatkan potensi bahaya seperti perairan dangkal, karang, atau bangkal,”jelasnya.

Dijelaskan Roy, buoy berfungsi sebagai tambat kapal. Ada juga jenis buoy yang sebagai tambat, sebagai pelampung untuk menambatkan kapal.

“Bentuknya banyak, seperti SBM yang digunakan sebagai tempat menambatkan kapal,” tambahnya.

Roy menjelaskan, ada beberapa jenis buoy, termasuk CBM (Conventional Buoy Morning), berbentuk pelampung tunggal berukuran besar, dan SPM (Single Point Mooring) yang biasanya berwarna putih dengan garis horizontal biru. “Ini sesuai dengan fungsinya. Warna, bentuk, dan jenis buoy harus disesuaikan dengan alur dan kebutuhan pelayaran,” terang Roy.

Secara administratif, buoy yang sah harus memiliki izin resmi, tercatat di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau melalui Dinas Perhubungan dengan surat izin pengelolaan tambatan atau izin operasional pelabuhan sungai.

“Surat izin pengelolaan tambatan itu dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. Rekomendasi teknis harus ada persetujuan KSOP. Semua muaranya ke KSOP,” sambungnya.

Ia menekankan, izin pembangunan buoy atau tambatan membutuhkan rekomendasi teknis dari pemerintah daerah maupun otoritas terkait.  “Ada prosedur yang jelas. Harus ada rekomendasi kepala desa, lurah, atau camat, bukti penguasaan lahan, peta lokasi, titik koordinat, hingga rekomendasi teknis dari dinas terkait. Semua bermuara ke KSOP, karena mereka yang tahu alur sungai mana yang dangkal atau aman,” ucap Roy.

Namun, Roy mengakui ada fenomena buoy ilegal yang muncul di sungai. Sementara buoy legal tercatat dalam sistem perizinan, sesuai standar, dan penempatannya tidak mengganggu alur pelayaran.

“Ciri buoy ilegal biasanya berada di area terlarang, dekat jembatan, tidak memiliki koordinat resmi KSOP, dan sering memungut uang atau solar secara liar. Itu jelas merugikan masyarakat dan mengganggu alur pelayaran,” ujarnya.

Roy juga menyinggung isu penyempitan alur pelayaran akibat buoy ilegal. Jika buoy dipasang di luar alur yang ditentukan, jalan pelayaran bisa menyempit. “Ini risiko bagi kapal yang melintas. Saya berpendapat, penempatan yang mengganggu alur itu kemungkinan besar ilegal,”katanya.

Soal penindakan terhadap buoy ilegal, Roy menegaskan tanggung jawab berada di tangan aparat penegak hukum (APH). “Yang harus menindak itu APH. Mereka tinggal memanggil KSOP, karena KSOP punya otoritas. Penyidik tinggal memeriksa, apakah buoy tersebut memiliki izin atau melanggar alur sungai,” jelasnya.

Roy menekankan pentingnya koordinasi antara APH dan KSOP untuk memastikan navigasi sungai aman dan regulasi dijalankan. “Minimal sebelum mendirikan buoy, izinnya harus dicek. Apalagi kalau ada praktik pungutan liar atau penyalahgunaan fungsi buoy,” pungkasnya. (MAYANG/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *