Ujian Nasional (UN) resmi dihapus dari sistem pendidikan Indonesia. Digantikan dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA), meski tidak menjadi penentu kelulusan. Lalu buat apa TKA?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan baru berupa Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025.
Peraturan ini telah diundangkan pada 3 Juni 2025 dan menjadi tonggak penting dalam peralihan sistem evaluasi pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan terstandar. Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menyediakan pendidikan bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa TKA merupakan upaya sistemik dalam menjamin hak seluruh murid untuk diukur capaian akademiknya secara objektif dan berkualitas.
Namun tak seperti Ujian Nasional (UN) yang dulu ditakuti siswa karena jadi syarat kelulusan, Tono menegaskan, bahwa hasil TKA tidak menjadi penentu kelulusan siswa.
Lalu, apa sebenarnya tujuan TKA dan seberapa jauh perannya menggantikan UN? Peraturan ini menjadi titik balik penting dalam pembenahan sistem penilaian capaian akademik murid secara nasional. Juga mengukur capaian akademik secara adil dan objektif, tanpa menimbulkan tekanan seperti pada era UN.
“Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya (baik formal, nonformal, maupun informal), mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil,” ujar Toni Toharudin
Dengan kata lain, TKA lebih berfungsi sebagai alat ukur, bukan sebagai ‘pengadilan’ akhir yang menentukan apakah seseorang bisa lulus sekolah atau tidak.
Perlu diketahui, Tes Kemampuan Akademik atau TKA dirancang sebagai instrumen evaluasi yang menggantikan fungsi Ujian Nasional. Tidak hanya berlaku bagi murid di jalur pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA/SMK, tes ini juga dapat diikuti oleh peserta dari jalur nonformal (Paket A, B, dan C), bahkan informal.
Meskipun tidak menentukan kelulusan, TKA punya peran strategis dalam jalur prestasi. Nilai TKA bisa digunakan sebagai dasar seleksi dalam penerimaan murid baru di jenjang SMP, SMA, dan SMK, serta menjadi pertimbangan masuk perguruan tinggi.
Tak hanya itu, peserta TKA juga akan memperoleh sertifikat hasil tes yang menunjukkan nilai dan kategori capaian akademiknya. Sertifikat ini berlaku secara nasional dan bisa menjadi referensi dalam berbagai proses seleksi akademik lainnya. Salah satu kelebihan TKA dibandingkan UN adalah inklusivitasnya.
Ini menandakan pendekatan inklusif pemerintah terhadap semua bentuk pendidikan. Para peserta akan memperoleh nilai dan kategori capaian akademik yang ditetapkan secara nasional.
Peserta dari jalur formal dan nonformal yang mengikuti TKA akan mendapatkan sertifikat resmi hasil TKA. Dimulai dari SMA dan SMK, SD-SMP Menyusul Untuk tahap awal, pelaksanaan TKA akan dimulai pada tahun ini khusus bagi murid kelas 12 SMA dan kelas akhir SMK.
Sementara itu, pelaksanaan TKA di jenjang SD dan SMP baru akan dimulai pada tahun 2026. Langkah ini menunjukkan bahwa Kemendikdasmen ingin memastikan kesiapan sistem, pelaksana, dan peserta didik sebelum menerapkan secara menyeluruh.
Kemendikdasmen memastikan keterbukaan informasi bagi publik. Masyarakat dapat mengakses dokumen lengkap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui tautan resmi: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527
Informasi dan pembaruan seputar kebijakan pendidikan dasar dan menengah juga tersedia di kanal resmi Kemendikdasmen.(disway.id/arie)












