Bukan berarti Bebas

Ada Panduan bagi ASN WFA

Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak serta merta bebas dalam bekerja atau suka-suka, meski pemerintah telah menerapkan Work From Anywhere (WFA). Ada aturan mainnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat panduan kepada pemerintah daerah. Tujuannya, agar bisa melakukan pemantauan dan monitoring terhadap ASN di wilayah masing-masing imbas adanya kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA).

“Ya, nanti akan dibuatkan surat panduan, jadi bisa teman-teman di daerah melakukan pemantauan dan monitoring,” ujar dia di Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025.

Meski begitu, dia mengatakan penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi ASN belum bisa dinilai efektivitasnya secara langsung. Menurutnya, hasil kebijakan ini baru akan terlihat setelah dijalankan.

“Ya, baru kan diketahui ketika dijalankan. Yang pasti aturan itu sudah dikeluarkan KemenPANRB, ya, tinggal membangun merumuskan terkait detail pelaksanaannya, assessment-nya, monev-nya, dan mengukurnya,” imbuhnya.

Lanjutnya, poin pengawasan dan sistem evaluasi dari masing-masing unit kerja menjadi kunci penting dalam implementasi WFA agar tidak menurunkan kinerja ASN.

“Sebenarnya yang sangat penting adalah bagaimana setiap unit kerja melakukan sistem pengawasan yang maksimal. Sehingga bisa mengukur output-nya,” kata dia.

Maka dari itu, ia menuturkan efektivitas kebijakan WFA pada ASN baru akan diketahui saat dijalankan.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Aturan ini memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah, kantor, atau lokasi lain sesuai kebutuhan tugas dan organisasi.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan aturan fleksibilitas ini berfungsi agar ASN bisa menjaga motivasi dan produktivitas.

“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangannya, dikutip Kamis, 19 Juni 2025.

Nanik mengatakan PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tambah Nanik.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyebutkan bahwa kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” terang Deny.(disway.id/arie)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *