SEMBILAN anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Berau periode 2025 – 2030 dikukuhkan, di Hotel SM Tower, Tanjung Redeb, pada Selasa (4/2/2025). Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Disperindagkop dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kaltim, Heni Purwaningsih
Dalam sambutannya, Heni mengharapkan anggota BPSK Berau yang telah dikukuhkan untuk bergerak dan melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan aturan yang ada. Sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen dan juga permendag terkait dengan BPSK.
“Saya hanya mengingatkan dan meminta dukungan dari BPSK Berau, yang mana ada 13 tugas yang termuat di dalam aturan-aturan tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, dalam menjalankan 13 tugas tersebut, tentu membutuhkan komitmen dan juga semangat. Dia menjelaskan, anggota BPSK Kabupaten Berau terdiri terdiri dari 9 orang. Di antaranya 3 dari unsur pemerintah, 3 dari unsur konsumen dan 3 dari unsur pelaku usaha.
“Ada 3 BPSK, yaitu di Samarinda dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Selanjutnya, BPSK Balikpapan dengan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser. Kemudian, BPSK Berau dengan wilayah Kabupaten Kutai Timur dan Bontang,” jelasnya.
Dengan keberadaan BPSK ini, Heni mengharapkan ada dukungan untuk mengemban amanat terkait dengan perlindungan konsumen.
“Bagaimana pemerintah bisa melakukan upaya-upaya untuk melindungi konsumen, salah satu tugasnya nanti juga di bantu oleh BPSK,” harapnya.
Oleh karena itu, untuk bisa memastikan jalannya tugas-tugas berjalan dengan baik, tentu saja kolaborasi, sinergi dan juga penguatan kemitraan antara BPSK dengan stakeholder terkait juga perlu dipertimbangkan.
Heni juga berharap BPSK bisa memberi edukasi literasi kepada konsumen melalui teknologi informasi. Dirinya berpesan kepada BPSK agar perlindungan konsumen dibangun melalui edukasi.
“BPSK bisa mendapatkan laporan-laporan ketidaksesuaian perdagangan barang dan jasa yang ada di lapangan,” ujarnya.
Dirinya meyakini, anggota BPSK yang baru saja dikukuhkan bisa mengemban amanah dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara jujur.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih pada bapak ibu, yang sudah dengan niat ikhlas mengabdikan sebagian waktu, tenaga dan pikirannya untuk membantu pemerintah menjadi anggota BPSK,” ucapnya.
Anggota BPSK Berau, Syahid menambahkan, BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Adapun tugas dan wewenang BPSK adalah menangani sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap klausula baku, menerima pengaduan konsumen, memeriksa dan meneliti sengketa konsumen.
“Kemudian, memanggil pelaku usaha yang diduga melanggar perlindungan konsumen, memutuskan ada atau tidaknya kerugian konsumen, dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar,” pungkasnya. (RIZAL)












