BPOM Imbau Masyarakat Waspada Produk Kosmetik Berbahaya

Petugas BPOM Tarakan mengecek produk kosmetik di salah satu minimarket, belum lama ini.

TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Tarakan meminta masyarakat waspada terhadap produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya.

Hal ini menyusul adanya temuan BPOM terhadap 55 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya, selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.

Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Pertama BPOM Tarakan, Rina Sabrina Mashel, mengatakan BPOM Tarakan secara rutin memberikan public warning atau peringatan publik, terkait kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

“Kami memang secara rutin melakukan pengecekan di lapangan. Agar tidak ada kosmetik-kosmetik yang dilarang itu beredar,” kata Rina, belum lama ini.

Dia mengungkapkan, beberapa kosmetik berbahaya sudah ditemukan di Kaltara, khususnya di Kota Tarakan. Dan, pihaknya telah memberi peringatan kepada pemilik usaha, agar lebih berhati-hati dalam memperjualbelikan kosmetik tersebut.

“Kalau di Bulungan sini, memang belum ada. Yang ada kami temukan itu di Tarakan. Itu sudah kita cek semuanya,” ujarnya.

Untuk mengetahui produk kosmetik yang berbahaya, lanjut Rina, pelaku usaha maupun masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui BPOM Mobile.

Lanjutnya, beberapa produk kosmetik yang menjadi perhatian adalah Pinkflash dan Maxie. Namun, tidak semua produk-produk itu dikatakan berbahaya, asalkan memiliki  Nomor Izin Edar (NIE).

Dalam NIE itu, lanjut dia, tertera keterangan apakah produk tersebut dapat diperjualbelikan atau tidak. “Jadi, kelihatan itu NIE-nya. Bisa dicek di BPOM Mobile, tertera bisa atau tidaknya beredar,” jelasnya. (ALAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *