Beberapa daerah di Kalimantan Timur (Kaltim), hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada)nya masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hanya 1 daerah diprediksi bakal dibatalkan pemenangnya.
Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali memprediksi, MK akan membatalkan hasil Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan tiga daerah lainnya (bukan di Kaltim). Prediksi ini disampaikan dalam diskusi terpisah di Jakarta pada Senin (13/1/2025).
Prediksi ini, mengacu pada kasus hukum yang diajukan ke MK oleh peserta Pilkada dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Tasikmalaya, Bengkulu Selatan, dan Maluku Barat Daya. Para peserta tersebut berargumen, bahwa kompetitor mereka tidak memenuhi syarat karena telah menjabat selama dua periode sesuai putusan MK.
Menurut Effendi Gazali, bahwa MK memiliki rekam jejak konsisten dalam memutuskan penghitungan masa jabatan kepala daerah. Hal ini ditentukan melalui empat keputusan penting, yaitu:
Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 (17 November 2009), Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020; Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 (28 Februari 2023); dan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 (14 November 2024).
“Dalam semua putusan tersebut, MK menyatakan bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dihitung sebagai satu periode,” jelas Effendi, Senin 13 Januari 2025.
Lanjutnya, bahwa putusan ini berlaku untuk pejabat definitif maupun penjabat sementara. Penghitungan tersebut, bersifat akumulatif dan telah dinyatakan sangat jelas oleh MK.
“Jabatan presiden saja dibatasi dua kali lima tahun. Masa jabatan kepala daerah tidak boleh lebih dari itu, apalagi sampai 14 tahun,” tegasnya.
Effendi Gazali menerangkan, bahwa hasil Pilkada di empat kabupaten tersebut kemungkinan besar akan dibatalkan. Mereka menekankan pentingnya penegakan konstitusi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Ini semata demi menjaga demokrasi dan keadilan. MK harus tegas agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran seperti ini,” tutup Effendi.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung pandangan Effendi Gazali. Ia menekankan bahwa MK telah menyerukan semua lembaga terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk mengikuti putusannya tentang masa jabatan.
“Jika KPU dan KPUD tidak mematuhi, hasil Pilkada otomatis dinyatakan tidak sah,” ujar Boyamin.
Ia juga memperingatkan, bahwa kegagalan mematuhi putusan MK dapat merugikan negara secara finansial. Pilkada ulang, menurutnya, akan menghamburkan uang negara dan berpotensi memicu konflik sosial di daerah.
“Keputusan MK harus diikuti agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” tambah Boyamin.
Diketahui, sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 memasuki tahap awal. Dengan dimulainya sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK). Para tergugat menyatakan kesiapan penuh menghadapi proses hukum ini.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/1/2025), pukul 13.00 WIB atau 14.00 Wita. Perkara yang diajukan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Kukar ini, akan dimulai dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Kuasa hukum pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah, sebelumnya dikonfirmasi, mengaku siap timnya untuk mengikuti jalannya persidangan di MK. Menurutnya, agenda pertama sidang adalah pembacaan permohonan oleh pemohon.
Ia menyatakan pihaknya akan mendengarkan dengan cermat isi permohonan dari pemohon sebelum memberikan tanggapan pada agenda persidangan berikutnya.
“Kami akan mendengarkan permohonan dari mereka, dan pada agenda persidangan berikutnya kami akan memberikan jawaban,” tambahnya.
Erwinsyah memastikan, bahwa timnya telah mempersiapkan dokumen-dokumen dan argumen hukum yang diperlukan untuk memberikan pembelaan dalam perkara ini. Ia pun menyampaikan bahwa persidangan ini dapat ditonton langsung oleh masyarakat luas terkhusus Kukar dia chanel youtube resminya Mahkamah Konstitusi.
Ia berharap dari proses persidangan di MK diharapkan, dapat memberikan kejelasan hukum terkait sengketa hasil Pilkada Kukar. Pesannya, kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum demi menjaga stabilitas politik di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementara itu Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menjelaskan, bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu. Gugatan lebih terfokus pada aspek persyaratan pencalonan.
“Prinsip kami tidak melanggar putusan MK karena kami punya acuan kerja PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Wiwin.
Wiwin menegaskan bahwa KPU Kukar telah bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku dan siap mempertahankan posisinya dalam persidangan di MK.
Ia juga menyebutkan bahwa KPU Kukar telah menunjuk lima orang kuasa hukum untuk mendampingi mereka selama proses hukum berlangsung. “Kami siap juga menerima putusan sidang MK nanti,” ujarnya. (ari/arie)